Sambutan Kepala Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang

Hj. Rahma, S.IP
WALI KOTA TANJUNGPINANG
Nama:Hj. Rahma, S.Ip
Jabatan:Wali Kota Tanjungpinang
Tempat, Tanggal Lahir:Sungai Danai, 11 Mei 1975
Alamat:Jl. Daeng Marewa Senggarang
Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang
Nama Suami:M. Agung Wira Dharma

RIWAYAT PENDIDIKAN
Sekolah Dasar:SDN 003 Sungai Danai1982 - 1988
Sekolah Menengah Pertama:MTsN Tanjung Batu1988 - 1991
Sekolah Menengah Atas:MAN Tanjung Batu 1991 - 1994
Sarjana:STISIPOL Raja Haji Tpi2009 - 2013
Pasca Sarjana:Universitas Internasional Batam2018

PENGALAMAN PEKERJAAN
Karyawan- PT. Kalbe Farma Healths Food1996 – 1997
Supervisor-PT. Mepro Farm1997 - 2003
Asisten Advokat-Law Firm M. Agung Wira D2003 - 2013
Anggota DPRD -DPRD Kota Tanjungpinang2014 - 2019
Wakil Wali Kota-Pemerintah Kota Tanjungpinang2018 - 2020
Wali Kota-Pemerintah Kota Tanjungpinang2020 - 2023




Endang Abdullah ,S.kp., M.Si
WAKIL WALIKOTA TANJUNGPINANG
Nama:Endang Abdullah ,S.kp., M.Si
Jabatan:Wakil Wali Kota Tanjungpinang
Tempat, Tanggal Lahir:Kerawang, 8 Juni 1966
Alamat:Jl. Daeng Marewa Senggarang
Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang
Nama Istri:DR. Syamilatul Khariroh S.Kp., M.Kes

RIWAYAT PENDIDIKAN
Sekolah Dasar:SDN 11979 - 1982
Sekolah Menengah Pertama:SMPN 2 - Rengasdengklok1982 - 1985
Sekolah Menengah Atas:SMA Teladan Jakarta - Jakarta 1985 - 1988
Sarjana:PSIK FK Universita Indonesia - Jakarta1998
Pasca Sarjana:M.SDM UNIBA - Batam2009

PENGALAMAN PEKERJAAN
TNI- LETNAN II1990 - 1994
TNI-LETNAN I1994 - 1998
TNI-KAPTEN1998 - 2004
TNI -MAYOR2004 - 2010
TNI-LETNAN KOLONEL2010
Wakil Wali Kota-Pemerintah Kota Tanjungpinang2021 - 2023

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA