SAKIP Pemerintah Kota Tanjungpinang

LPPD/LAKIP

Terhitung sejak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 melalui Surat Edaran MENPSNRB No 5 Tahun 2021, pemerintah daerah Kab/Kota/Provinsi tidak menyusun Laporan Kinerja/LKj tersendiri karena Laporan Kinerja Pemerintah Kab/Kota/Provinsi disusun menjadi satu dengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).

Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2020 Pemerintah Kota Tanjungpinang, Informasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan Daerah yang terdapat pada LPPD mencakup Perencanaan Kinerja dan Capaian Akuntabilitas Kinerja. Adapun Perencanaan Kinerja dijelaskan di dalam LPPD pada BAB I Pendahuluan terkait Perencanaan Pembangunan Daerah dengan informasi yang disampaiakn meliputi Tujuan dan Sasaran Pembangunan sedangkan Capaian Akuntabilitas Kinerja dijelaskan di dalam LPPD pada BAB II Capain Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah terkait akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah.


RPJMD 2018-2023

RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD Kota Tanjungpinang, RPJMD Provinsi Kepulauan Riau, dan RPJMN.

Berdasarkan RPJMD Kota Tanjungpinang tahun 2018-2023 disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Penyusunan RPJMD Kota Tanjungpinang tahun 2018-2023 dilakukan menggunakan beberapa pendekatan perencanaan pembangunan, baik pendekatan penganggaran berbasis program, pendekatan berorientasi proses, pendekatan berorientasi substansi.

RPJMD Kota Tanjungpinang Tahun 2018-2023 ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Tahun No 1 Tahun 2019.


PK (Perjanjian Kinerja) Walikota Tanjungpinang 2021

Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pimpinan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diamanatkan untuk menyusun Perjanjian Kinerja (PK) Dalam rangka mewujudkan komitmen -

untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan transparansi kinerja aparatur, serta untuk menciptakan tolok ukur kinerja sebagai bahan monitoring, evaluasi dan supervisi atas kemajuan kinerja.

Adapun PK Walikota Tanjungpinang disusun menggunakan indikator sasaran strategis yang akan dicapai dalam 5 tahun melalui target-target tahunan yang ditetapkan.


IKU Kota Tanjungpinang

Indikator Kinerja Utama Kota Tanjungpinang disusun dalam rangka penguatan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2018-2023 serta sebagai instrument pengukuran dan peningkatan akuntabilitas kinerja, sebagaimana amanat Permenpan No. PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kota tanjungpinang Tahun 2018-2023 ditetapkan melalui PeraturanWalikota Tanjungpinang No. 39 Tahun 2019.


LANDASAN HUKUM

DOKUMEN PENDUKUNG (PER OPD)
Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA