SAKIP Pemerintah Kota Tanjungpinang

RPJMD

Penyusunan dokumen perencanaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015. Pada pasal 65 Undang 23 tahun 2014 disebutkan bahwa Kepala Daerah wajib menyusun dokumen perencanaan daerah. Pasal 263menyatakan bahwa Dokumen perencanaan pembangunan daerah tersebutmeliputi: (1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) yangmerupakan kebijakan pembangunan dengan jangka waktu 20 tahun; (2)Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 tahun; dan (3) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk jangkawaktu 1 tahun.

Kota Tanjungpinang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2018. Berdasarkan hasil Pilkada tersebut, Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilantik dan ditetapkan menjadi Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang periode 2018-2023. Sehubungan dengan hal tersebut, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pemerintah daerah Kota Tanjungpinang wajib menetapkan dokumen RPJMD paling lambat 6 bulan sejak Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilantik. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD Kota Tanjungpinang, RPJMD Provinsi Kepulauan Riau, dan RPJMN.

LANDASAN HUKUM

PRANALA TERKAIT
Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA