LAKIP OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang

LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG

Laporan Kinerja Pemerintah (LAKIP) Kota Tanjungpinang Tahun 2019 menyajikan berbagai pencapaian atas sasaran strategis yang terdapat dalam Penetapan Kinerja Tahun 2019. Berbagai capaian diukur dengan Indikator Kinerja Utama (IKU), maupun analisis kinerja berdasarkan tujuan dan sasaran.

Hasil capaian kinerja sasaran yang ditetapkan secara umum dapat memenuhi target dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Meskipun demikian, berbagai pencapaian target indikator kinerja Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan gambaran bahwa peningkatan akuntabilitas kinerja secara keseluruhan sangat ditentukan oleh komitmen, keterlibatan dan dukungan aktif segenap komponen aparatur negara, masyarakat, dunia usaha dan civil society sebagai bagian integral dari pembaharuan sistem administrasi Negara.

Upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam memantau capaian kinerja masing-masing OPD adalah dengan membangun Sistem Akuntabilitas Kinerja Secara Elektronik yang disebut dengan e-sakip.Sistem tersebut perlu dipelihara serta dikembangkan sesuai dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan monitoring SAKIP.



LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
InstansiNama File
Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA