Wali Kota Rahma Tutup Kegiatan FLS2N, Yang Raih Juara Semoga Bisa Ikut Tingkat NasionalBERITA LAINNYA
Wali Kota Rahma Tutup Kegiatan FLS2N, Yang Raih Juara Semoga Bisa Ikut Tingkat Nasional

Kota Tanjungpinang - Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang resmi menutup Kegiatan Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) jenjang SD dan SMP se- Kota Tanjungpinang tahun 2022.

Kegiatan penutupan yang digelar di hotel Bintan Plaza, kota Tanjungpinang, Kepri, pada Selasa (21/6/2022) ini, ditutup langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

Dalam sambutannya, Rahma mengucapkan selamat kepada peserta didik SD dan SMP yang sudah berhasil meraih juara pada kegiatan FLS2N ini.

Menurutnya, kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kreatifitas dan motivasi peserta didik untuk mengekpresikan diri melalui kegiatan sesuai dengan minat, bakat dan kemampuannya.

"Saya harap, peserta yang berhasil meraih juara ini bisa ikut bertanding ke tingkat provinsi maupun nasional," ujarnya.

Sedangkan bagi yang belum berkesempatan, Rahma mengaharapkan peserta didik tidak berkecil hati, tetap terus bersemangat dan belajar untuk menggapai apa yang diinginkan.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati mengatakan, kegiatan FLS2N ini telah dilaksanakan sejak tanggal 14 Juni hingga 17 Juni 2022 kemarin.

Adapun perlombaan yang dilakukan, kata dia, untuk jenjang SD yakni gambar bercerita, seni tari, kriya anyam, menyanyi tunggal, pantomim.

Sedangkan untuk jenjang SMP, yakni festival kreatifitas tari, festival kreatifitas musik tradisional, lomba gitar duet, lomba vokal solo, lomba design poster.

"Hari ini diumumkan pemenang sekaligus diberikan hadiah," terangnya.

Ia menambahkan, kegiatan FLS2N yang melibatkan peserta didik SD dan SMP ini merupakan program rutin dari dinas pendidikan kota Tanjungpinang.

Menurutnya, peserta terbaik yang berhasil meraih juara I dan II pada ajang FLS2N ini akan diikusertakan dan diutuskan di tingkat pusat prestasi nasional (puspresnas) untuk bersaing dengan peserta dari provinsi lainnya.

"Tahun lalu salah satu SMP berhasil meraih juara satu nasional yang dilaksanakan secara daring oleh pupresnas, tahun ini diharapkan peserta didik dari kota Tanjungpinang kembali dapat mengharumkan kota Tanjungpinang," ucapnya.

Berikut pemenang FLS2N tingkat SD yang meraih juara I untuk lomba menyanyi tunggal diraih SD 002 Bukit Bestari, lomba gambar bercerita diraih SD Kinarya Grasia, lomba Kriya Anyam diperoleh SD IT Al Madinah, lomba menari diraih oleh SD 004 Bukit Bestari dan lomba Pantomim diraih SD 016 Tanjungpinang Timur.

Sedangkan pemenang FLS2N tingkat SMP yang meraih Juara I yaitu lomba vokal solo diraih oleh SMPN 16, lomba kreasi musik tradisonal diraih SMPN 7, lomba kreasi tari diraih oleh SMPN 2, lomba design poster diraih SMPN 1 Tanjungpinang, dan lomba gitar duet diraih SMPN 1 Tanjungpinang. (Dinas Kominfo).

Foto : Dok. Dinas Kominfo



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA