Wali Kota Rahma Terima Piala Penghargaan KLA BERITA LAINNYA
Wali Kota Rahma Terima Piala Penghargaan KLA

Kota Tanjungpinang -  Pemerintah Kota (pemko) Tanjungpinang kembali meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) kategori Madya yang diumumkan secara virtual oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga pada 22 Juli 2022 lalu. 

Piala dan piagam penghargaan Kota Layak Anak tersebut diterima Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM), Rustam, di rumah dinas wali kota Tanjungpinang, Kepri, Jumat (5/8/2022).

Wali Kota Rahma mengapresiasi kinerja DP3APM,  dunia usaha, forum anak, jajaran OPD, dan masyarakat yang telah mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan anak, demikian juga dalam hal pemberdayaan perempuan.

"Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras mendukung pemenuhan hak-hak anak di kota Tanjungpinang," ucap wali kota. 

Menurutnya, prestasi ini adalah pemacu semangat bagi kepala OPD dan ASN pemko Tanjungpinang untuk lebih meningkatkan kinerja, utamanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

"Dengan adanya prestasi ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dalam rangka mewujudkan ASN BerAKHLAK," ujarnya. 

Penghargaan ini juga menjadi penyemangat bagi kita semua untuk semakin maju dalam memenuhi hak dan melindungi anak di kota Tanjungpinang. 

"Semoga tahun depan, kota Tanjungpinang bisa  meraih penghargaan KLA kategori Nindya," ujarnya. (Dinas Kominfo).

Foto : Dok. Prokopim



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA