Wali Kota Rahma Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 523 NelayanBERITA LAINNYA
Wali Kota Rahma Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 523 Nelayan

Kota Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP.,M.M, menyerahkan Kartu BPJS Ketengakerjaan kepada 523 nelayan yang ada di Tanjungpinang, Jum'at (26/5/2023) di Gedung PKK, Senggarang.

Adapun BPJS Ketenagakerjaan yang didapati nelayan itu, telah menanggung Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan, program kepesertaan yang menggunakan anggaran APBD ini merupakan program perdana dari Pemko Tanjungpinang terhadap nelayan.

"Ini bentuk peduli saya terhadap nelayan, karena kita tak tau resiko kerja. Namun paling tidak dengan jadi peserta ini, bisa untuk jadi jaminan terhadap anak istri yang ditinggal," terangnya.

Ia menambahkan, jika nelayan terjadi kecelakaan bahkan hingga meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.

Selanjutnya, kata dia, jika nelayan terjadi kecelakaan saat jam kerja, maka juga mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Misalnya terjadi kecelakaan saat jam kerja, maka juga mendapatkan santunan," tuturnya.

Bahkan lanjutnya, jika kepesertaan ini telah berlangsung selama tiga tahun. Namun, ada nelayan yang meninggal dunia, maka BPJS akan menanggung biaya sekolah anak yang bersangkutan dari SD hingga ke jenjang universitas.

"Bilamana lancar sampai 3 tahun kedepan, namun ada yang meninggal dunia di tahun ke 3. Maka peserta yang punya anak kecil ditanggung BPJS untuk biaya pendidikanya," tutupnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas DP3 Kota Tanjungpinang, Yoni Fadri menambahkan, nelayan Tanjungpinang yang sudah terdaftar di aplikasi kusuka dari Kementerian Perikanan, ada sebanyak 1.046 orang.

Dari 1.046 ini, kata dia, dibagi dua. 523 nelayan biaya premi BPJS nya ditanggung Pemprov Kepri, dan 523 lagi ditanggung Pemko Tanjungpinang

"Ada 523 nelayan yang kita tanggung, dalam setahun sebesar Rp.105.436.800 juta yang pemko bayar," tuturnya. (Dinas Kominfo)

 

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA