Wali Kota Rahma Lepas 214 Jemaah Calon HajiBERITA LAINNYA
Wali Kota Rahma Lepas 214 Jemaah Calon Haji

Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang melaksanakan pelepasan pemberangkatan Jemaah Calon Haji (JCH) Kota Tanjungpinang, 1444 Hijriah tahun 2023.

Pelepasan itu dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP.,M.M, yang ditandai dengan prosesi tepuk tepung tawar, yang dilaksanakan di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Kantor Wali Kota Senggarang, Senin (22/5/2023).

Rahma mengatakan, pada tahun ini, ada sebanyak 214 JCH yang akan diberangkatkan ke tanah suci. Dari 214 itu, 85 orang berjenis kelamin laki-laki, 125 berjenis kelamin perempuan.

"Yang paling tertua berusia 85 tahun dan termuda berusia 25 tahun," ujarnya.

Ia pun mengucapkan selamat kepada seluruh JCH yang sudah mempunyai kesempatan untuk diberangkatkan ke tanah suci pada tahun 2023 ini, semoga memperoleh haji yang mabrur.

"Keberangkatan ini momen yang sangat ditunggu oleh umat Islam wabil khusus JCH, karena masih banyak antre untuk naik haji," katanya.

Menurutnya, keberangkatan haji tahun ini dilakukan secara full dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang masih terbatas akibat adanya wabah Covid-19.

"Alhamdulillah sekarang sudah normal kuotanya," terangnya.

Namun demikian, ia berpesan kepada seluruh JCH agar bisa menjalin kebersamaan disaat berada ditanah suci.

Karena kata dia, dari 214 JCH ini ada sebanyak 98 orang yang berusia diatas 60 tahun. Memang secara kesehatan, telah lulus semua.

"Tapi ada 23 orang yang harus ekstra dijaga kesehatanya. Untuk itu saya harap seluruh JCH harus mengedepankan kebersamaan dan saling membantu satu sama lain," harapnya.

Sebab kata dia, kondisi di Mekah saat ini sangat padat mengingat seluruh daerah mendapatkan kuota penuh sebagaimana didapatkan di Tajungpinang.

"Saya harap pendamping haji bisa membimbing JCH yang sudah lanjut usia tersebut. Sehingga selamat sampai tujuan dan selamat kembali ke asalnya masing-masing," imbuhnya.(Dinas Kominfo)

Foto: Prokompim

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA