Wali Kota Rahma Lepas 214 JCH di Pelabuhan SbPBERITA LAINNYA
Wali Kota Rahma Lepas 214 JCH di Pelabuhan SbP

Kota Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP.,M.M, melepas 214 Jemaah Calon Haji (JCH) kloter embarkasi Batam, yang diberangkatkan dari Pelabuhan Sribintan Pura (SbP), Rabu (24/5/2023).

Pelepasan JCH di Pelabuhan SbP tersebut, turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, dan sejumlah kepala OPD dilingkungan Pemko Tanjungpinang.

Dalam kesempatan itu, Rahma mengatakan, atas nama pemko Tanjungpinang mengucapkan selamat dan berharap seluruh JCH diberikan kesehatan dan kekuatan hingga sampai ke tanah suci.

"Mari kita do'akan, mudah-mudahan seluruh JCH diberikan kekuatan dan kesehatan dan selamat sampai ke tujuan, kita harap pergi dengan lengkap balik nanti juga dengan jumlah yang lengkap," harapnya.

Menurutnya, dari 214 JCH ini ada sebanyak 98 orang yang berusia diatas 98 tahun. Bahkan ada sejumlah JCH yang harus ekstra dijaga kesehatannya.

Oleh karena itu, ia pun berpesan kepada seluruh JCH agar bisa menjalin kebersamaan disaat berada ditanah suci.

"Secara kesehatan telah lulus semua. Akan tetapi ada sejumlah JCH yang harus ekstra dijaga kesehatanya. Untuk itu saya harap seluruh JCH harus mengedepankan kebersamaan dan saling membantu satu sama lain," ujarnya.

Sebab kata dia, kondisi di Mekah saat ini sangat padat mengingat seluruh daerah mendapatkan kuota penuh sebagaimana didapatkan di Tanjungpinang.

"Saya juga harap pendamping haji bisa membimbing JCH dengan maksimal. Sehingga selamat sampai tujuan dan selamat kembali keasalnya masing-masing," tuturnya.

Ia menambahkan, keberangkatan haji tahun ini dilakukan secara full dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang masih terbatas akibat adanya wabah Covid-19.

"Sebelumnya masih terbatas. Ahamdulillah sekarang sudah normal kuotanya," tutupnya.(Dinas Kominfo)

 

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA