Wali Kota Bersama Cen Sui Lan Tinjau Progres Pembangunan Pasar Baru Tanjungpinang BERITA LAINNYA
Wali Kota Bersama Cen Sui Lan Tinjau Progres Pembangunan Pasar Baru Tanjungpinang

Kota Tanjungpinang- Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP.,M.M, bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Cen Sui Lan, Direktur Prasarana Strategis Ditjen Citra Karya Kementerian PUPR Essy Asiah, meninjau progres pembangunan Pasar Baru Tanjungpinang, Senin (22/5/2023).

Anggota DPR RI Cen Sui Lan menyampaikan, peninjauan ini dalam rangka menjalankan tugas pokok DPR yakni pengawasan. "Pembangunan sudah sampai 30 persen," kata Cen Sui Lan.

Dia berharap pembangunan pasar tersebut dapat segera terselesaikan. Dia pun optimis pembangunan itu akan selesai tepat waktu.

"Tugas kita hari ini melakukan pemantauan, kita serahkan kepada buk direktur pasti bisa selesai tepat waktu, kita harus optimis," Imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengucapkan terimakasih atas dukungan Anggota DPR RI Cen Sui Lan dan Kementerian PUPR sehingga pembangunan pasar baru dapat terlaksana tahun ini.

"Dari awal kita ketahui bersama bahwa pasar ini sudah sekian lama dirindukan tapi tidak terkabulkan, Alhamdulillah sekarang dengan izin Allah terkabulkan," ucap Rahma.

Rahma mengatakan, Pemko Tanjungpinang selanjutnya memiliki tugas untuk menata pedagang yang akan berjualan di pasar baru tersebut. 

"Saya sudah siapkan yang berhak menempati adalah orang yang pernah jualan, termasuk saya masukkan pedagang kita yang berada di sepanjang jalan lorong gambir, jalan gambir dan sekitarnya. Lebih kurang ada 800 lapak disiapkan di pasar baru," ujarnya.

Ia memohon do'a dan dukungan seluruh masyarakat Tanjungpinang supaya pembangunan berjalan lancar dan bisa selesai tepat waktu. "Mohon do'anya supaya berjalan baik dan lancar InsyaAllah sesuai rencana Januari sudah bisa jualan," imbuhnya. (Dinas Kominfo) 

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA