Wako Rahma Resmikan Pasar Relokasi Puan RamahBERITA LAINNYA
Wako Rahma Resmikan Pasar Relokasi Puan Ramah

Kota Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma meresmikan Pasar Relokasi Puan Ramah yang terletak di Batu 7, di samping kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Kepri, Jumat (23/9/2022).

Peresmian tersebut ditandai dengan pemotongan pita oleh Rahma dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, serta Forkompimda sebagai pertanda, pasar sementara yang menampung ratusan pedagang tersebut mulai beroperasi.

"Alhamdulillah, hari ini kita sudah meresmikan pasar relokasi bernama puan ramah," kata wali kota.

Dalam kesempatan itu, Rahma mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pemko Tanjungpinang, elemen masyarakat, serta seluruh pedagang yang direlokasi.

"Saya terima kasih kepada seluruh pedagang yang sudah bersedia di relokasi," terangnya.

Menurutnya, relokasi ini dilakukan karena pasar baru Tanjungpinang akan mulai dilakukan revitalisasi oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kepri.

"Pasar ini kita berikan nama puan ramah yang artinya bentuk keramahan pemko Tanjungpinang terhadap pedagang, dalam proses relokasi sehingga tercipta suasana yang kondusif sampai hari ini," sebutnya.

Menurutnya, dengan segala upaya dan keterbatasan anggaran, pemko tetap berusaha memberikan tempat yang layak bagi pedagang.

"Saya harap, ke depan pasar ini selalu menghadirkan keramahan pedagang terhadap pembeli," sebutnya.

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan, pada Sabtu (24/9) besok, dirinya dan seluruh pejabat pemko Tanjungpinang akan berbelanja di pasar relokasi tersebut.

Hal ini dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi, terutama terhadap pedagang-pedagang.

Ia pun mengimbau para kepala OPD, pejabat eselon III dan IV, fungsional, kepala sekolah, ASN, dan seluruh keluarga besar pemko Tanjungpinang untuk beramai-ramai berbelanja ke pasar relokasi Puan Ramah di kilometer 7.

"Sabtu dan Minggu besok pukul 07.00 WIB, saya mengajak kepala OPD, camat, lurah, dan seluruh keluarga besar pemko Tanjungpinang untuk berbelanja. Mari kita ramaikan pasar puan ramah yang insyaAllah lebih murah," ajaknya. (Dinas Kominfo).

Foto : Dok. Dinas Kominfo



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA