Update Covid-19 Kota Tanjungpinang: Positif 20, Meninggal 2, Sembuh 4BERITA LAINNYA
Update Covid-19 Kota Tanjungpinang: Positif 20, Meninggal 2, Sembuh 4

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Jumlah pasien yang terinfeksi virus Corona di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau bertambah 3 orang, sehingga total 20 orang telah terinfeksi. Dari jumlah itu, 2 orang meninggal dunia dan pasien sembuh 4 orang, Sabtu (18/4/2020).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Tanjungpinang mencatat jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 44 orang, 11 orang diantaranya masih dirawat di rumah sakit, 29 orang selesai pengawasan dan empat orang melakukan isolasi di rumah.

PDP didominasi oleh laki laki sebanyak 12 orang dan perempuan sebanyak 11 orang dengan rentang usia pasien antara 19 hingga 45 tahun, “Saat ini sebanyak 43 orang masih menunggu hasil pemeriksaan swab,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang, Rustam.

Selanjutnya jumlah orang dalam pemantauan (ODP) saat ini sebanyak 175 orang, 20 orang masih dipantau dan 155 orang selesai pemantauan. Didominasi oleh laki-laki sebanyak 54 orang dan perempuan 53 orang.

Rustam mengatakan, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, pihaknya melakukan rapid test terhadap orang terdekat dan memiliki riwayat kontak dengan kasus positif Covid-19. Sebanyak 520 orang telah di tes, 10 orang dinyatakan reaktif Covid-19, “Enam orang dinyatakan tanpa gejala, satu orang ODP dan tiga PDP,” ujar Rustam.(Tri)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA