Update Covid 19 Tanjungpinang: Positif 4, PDP 32, ODP 149BERITA LAINNYA
Update Covid 19 Tanjungpinang: Positif 4, PDP 32, ODP 149

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Angka pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) di Tanjungpinang bertambah, jumlah PDP hari ini berjumlah 32 orang, 149 ODP dan 4 pasien terkonfirmasi positif Covid 19, Senin (6/4).

Berikut rincian jumlah PDP dan ODP yang tersebar di beberapa wilayah di Tanjungpinang. Jumlah PDP terbanyak saat ini masih berasal dari Kelurahan Batu Sembilan sebanyak 4 PDP, Pinang Kencana 3 PDP, Air Raja 2 PDP, Sungai Jang 2 PDP, Tanjung Ayun Saksi 2 PDP, Tanjungpinang Barat 2 PDP, Tanjung Ayun Sakti 1 PDP, Dompak 1 PDP.

Sementara untuk jumlah orang dalam pemantauan (ODP) terbanyak saat ini berada di Kelurahan Air Raja Sebanyak 17 ODP, Batu Sembilan 11 ODP, Pinang Kencana 8 ODP, Melayu Kota Piring 6 ODP, Sungai Jang 4 ODP, Kampung Baru 3 ODP, Tanjung Ayun Sakti 2 ODP, Tanjung Unggat 2 ODP, Tanjungpinang Timur 1 ODP, Bukit Cermin 1 ODP, Tanjungpinang Barat 1 ODP, Senggarang 1 ODP. 

Total jumlah PDP sebanyak 32 orang, 15 orang diantaranya telah selesai pengawasan, 10 orang masih dalam pengawasan dan 7 orang menjalani pengawasan dirumah.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Tanjungpinang, Rustam mengatakan terdapat 2 PDP meninggal dunia, 1 orang terkonfirmasi negatif Covid 19 dan 1 orang lagi masih menunggu hasil laboratorium PCR. "Saat ini terdapat 23 PDP, 1 ODP dan 5 OTG yang masih menunggu hasil laboratorium," katanya, Senin (6/4).

Dinas Ksehatan Kota Tanjungpinang juga telah melakukan tes massal (Rapid Test) terhadap 265 orang. 8 orang dinyatakan reaktif Covid 19. "Sebanyak 8 orang yang reaktif ini, 5 diantaranya berstatus orang tanpa gejala (OTG) dan 3 PDP," imbuh Rustam.(Tri)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA