TPID Gelar Rakor Untuk Jaga Stok dan Kestabilan Harga Jelang RamadhanBERITA LAINNYA
TPID Gelar Rakor Untuk Jaga Stok dan Kestabilan Harga Jelang Ramadhan

Kota Tanjungpinang - Menjelang Bulan Suci Ramadhan 2023, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Tanjungpinang mulai bergerak dan menyusun strategi dalam menjaga kestabilan serta mengantisipasi agar tidak terjadi lonjakan harga barang. 

Hal tersebut diketahui dalam gelaran Rapat Koordinasi Rutin TPID Terkait Perkembangan Inflasi Kota Tanjungpinang Bulan Februari 2023 yang dipimpin secara langsung oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, S.Kp, M.Si didampingi Asisten Pemerintahan dan Perekonomian, Bambang Hartanto di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jum'at (17/03).

Endang pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa Rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) kali ini bertujuan untuk meminta kepada seluruh stakeholder agar dapat menerapkan strategi dalam menjaga stabilitas baik demand (permintaan pasar) maupun supply (stok barang) sehingga tidak terjadi gejolak yang akan menimbulkan kelangkaan sehingga rentan menimbulkan kenaikan harga barang khususnya menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2023.

"Inflasi di Kota Tanjungpinang bisa kita atasi dan terkendali, namun ada beberapa kebutuhan pokok yang harus kita awasi menjelang Ramadhan, nantinya dengan melaksanakan kontrol di lapangan secara langsung," ucap Endang.

Untuk menghadapi tantangan pengendalian inflasi, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) akan menerapkan program 5 kesepakatan langkah strategis yaitu memperkuat koordinasi kebijakan untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga inflasi komponen Volatife Food (VF) utamanya pada masa Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) sehingga berada dalam kisaran 3,0% - 5,0%, memperkuat ketahanan pangan domestik melalui akselerasi implementasi program lumbung pangan dan perluasan kerja sama antar daerah, memperkuat ketersediaan data pangan untuk mendukung perumusan kebijakan pengendalian inflasi (pengelolaan ekspektasi inflasi), serta memperkuat sinergi komunikasi untuk mendukung masyarakat. 

Asisten Pemerintahan dan Perekonomian, Bambang Hartanto mengingatkan kepada Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) untuk jangan lengah walaupun inflasi cenderung stabil dan terkendali, dan terus melakukan upaya peningkatan kerja sama dengan daerah lain guna pengendalian inflasi di Kota Tanjungpinang.

"Tingkat inflasi masih terkendali , tapi jangan sampai lengah, untuk terus berupaya dalam pengendalian inflasi apalagi saat bulan ramadhan dan lebaran, walaupun supply dan demand nya terpenuhi, namun tetap harus ada upaya dalam hal pengendalian, dan juga kita harus tingkatkan kerja sama antar daerah mengingat Kota Tanjungpinang bukan merupakan daerah produsen," tegas Bambang. (Dinas Kominfo) 

 

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA