Tinjau Pelatihan TKDN, Rahma: Sangat Bermanfaat Untuk IKM TanjungpinangBERITA LAINNYA
Tinjau Pelatihan TKDN, Rahma: Sangat Bermanfaat Untuk IKM Tanjungpinang

Kota Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP.,M.M, menyampaikan, pelatihan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sangat bermanfaat untuk Industri Kecil Menengah (IKM) di wilayah setempat.

"Para pelaku usaha perlu mengikuti pelatihan TKDN ini, tentunya agar mindset bapak ibu semua lebih terbuka untuk mengembangkan setiap usahanya," ucap Rahma saat meninjau pelatihan TKDN di Hotel CK Tanjungpinang, Selasa (23/05).

Diketahui pelatihan TKDN yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tanjungpinang diikuti 130 peserta dari IKM dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Tanjungpinang.

Menurut Rahma, TKDN ini akan membantu meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan daya saing IKM di Kota Tanjungpinang.

"Selain itu pelatihan TKDN ini membantu meningkatkan penghasilan para pelaku usaha, salah satu tujuan dari pelaksanaan pelatihan TKDN ini juga untuk membantu meningkatkan pemasukan pajak penghasilan," ujarnya.

Rahma berpesan kepada peserta IKM yang mengikuti pelatihan TKDN dapat bersungguh-sungguh menjalankan usahanya dengan lebih semangat, lebih termotivasi lagi serta membantu memberikan solusi terbaik.

"Jangan pernah mengeluh, karena tentunya usaha yang dilakukan ini juga untuk membantu meningkatkan perekonomian di Kota Tanjungpinang," Imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Disdagin Tanjungpinang Riany menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan fasilitas bagi IKM dalam memperoleh sertifikat TKDN, sehingga memperkuat posisi IKM dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

"Dengan memiliki sertifikat TKDN, maka IKM akan leluasa mempromosikan dan menjual produknya baik barang maupun jasa, khususnya kepada belanja-belanja pemerintah," jelas Riany. 

Kegiatan ini juga penting bagi OPD, agar mereka mendapatkan informasi secara langsung, tepat, dan jelas mengenai kebijakan-kebijakan belanja produk dalam negeri di lingkungan pemko Tanjungpinang.

TKDN ini, kata Riany, sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, di mana para pemangku kepentingan menyusun kebijakan agar ada instrumen yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan barang dan jasa di seluruh sektor ekonomi.

Diharapkan, dengan adanya fasilitasi sertifikat TKDN ini, pelaku IKM dan perwakilan OPD dapat lebih siap dalam memenuhi persyaratan TKDN dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri. 

"Ini akan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan industri produk IKM dan ekspansi pasar ekspor, serta mengurangi ketergantungan pada produk impor," ujarnya. (Dinas Kominfo) 

 

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA