Tingkatkan Ekspor Komoditas Pertanian, Wakil Wali Kota Kunjungi Balai KarantinaBERITA LAINNYA
Tingkatkan Ekspor Komoditas Pertanian, Wakil Wali Kota Kunjungi Balai Karantina

Kota Tanjungpinang - Wakil Wali Kota Tanjungpinang, H.Endang Abdullah,S.Kp., M.Si, mengunjungi Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang, Kamis (25/5/2023).

Kedatangan wakil wali kota Tanjungpinang itu, untuk menjalin tali silaturahmi sekaligus membahas peningkatan ekspor, khususya pada komoditi yang ada d Tanjungpinang.

Menurutnya, pengembangan potensi pertanian sangat perlu dikembangkan agar menghasilkan hasil pertanian yang lebih banyak, sehingga dapat meningkatkan ekspor ke daerah luar.

Memang, kata dia, diwilayah Kota Tanjungpinang sendiri, untuk pertanian hijau masih belum memadai.

Oleh karenanya, ia berharap perlunya melakukan kolaborasi dengan daerah lain agar menjadi daerah penghasil. 

"Terpenting perlu adanya kerja keras terutama kepada komoditi yang berpotensi ekspor,” ucapnya.

Endang juga berharap balai karantina dan pemerintah semakin meningkatkan koordinasi dan sinerginya. 

“Saya harap koordinasi ini terus terjaga dan semakin meningkat dengan sinergi serta semangat bersama dalam upaya peningkatan ekspor komoditas pertanian," tutupnya.

Sementara itu, Sub Koordinator Substansi Karantina Tumbuhan, Ainal Ikram, menyampaikan beberapa program balai karantina pertanian khususnya untuk mensupport daerah dalam mengakselerasi dan meningkatkan komoditi yang berpotensi ekspor di wilayah Kota Tanjungpinang. 

Menurutnya, kementerian pertanian menargetkan kepada petani milenial agar bisa mengembangkan potensi jenis sayuran untuk di wilayah Kota Tanjungpinang.(Dinas Kominfo)

 

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA