Tegaskan Netralitas ASN Jelang Pemilu, Hasan Imbau ASN Netral dan Tidak Terlibat Politik PraktisBERITA LAINNYA
Tegaskan Netralitas ASN Jelang Pemilu, Hasan Imbau ASN Netral dan Tidak Terlibat Politik Praktis

Kota Tanjungpinang - Dalam rangka memastikan netralitas ASN jelang pemilu tahun 2024, Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar apel ikrar netralitas pemilu. Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos membacakan Ikrar Netralitas ASN dalam Pemilu tahun 2024, yang diikuti oleh seluruh jajaran Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang. Disaksikan KPU dan Bawaslu, pembacaan ikrar dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN oleh Kepala Perangkat Daerah dilaksanakan pada apel pagi di halaman Kantor Wali Kota, Senin (20/11).

Dalam amanatnya, Hasan menyampaikan bahwa ASN mempunyai peran yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang bebas dari intervensi politik. "Netralitas perlu untuk dikedepankan selama penyelenggaraan Pemilu nanti, mengingat netralitas ASN merupakan pilar krusial dalam penyelenggaraan Pemerintah. Untuk itu kita harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, terutama selama proses pelaksanaan Pemilu," sebutnya. 

Ditambahkannya, untuk memperkuat dasar hukum netralitas ASN, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima institusi negara yaitu Kementerian PAN dan RB, Kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu. “SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada yang netral, objektif dan akuntabel. Selain itu untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN," jelas Hasan. 

Masih menurut Hasan, untuk memperkuat hal tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga telah melakukan upaya-upaya terhadap netralitas ASN. "Sebagai langkah responsif dan dukungan penuh pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang tetang Netralitas ASN, termasuk hari ini dilaksanakan Apel Ikrar Netralitas ASN yang diikuti seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Diharapkan ikrar yang diucapkan bersama dapat dilaksanakan demi berjalannya proses demokrasi dengan aman dan tentram sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkapnya. 

Terakhir Hasan mengimbau ASN untuk tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pemilukada. “Disini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. Tapi kita sebagai ASN yang mengawasi jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya,” pungkasnya.

Adapun ikrar netralitas ASN yang dibacakan sebagai berikut:

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024; 2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu; 3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong; 4.Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (Dinas Kominfo)

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA