Tahun 2022, Kemenag Targetkan 10 Juta Sertifikasi Halal Bagi UMKBERITA LAINNYA
Tahun 2022, Kemenag Targetkan 10 Juta Sertifikasi Halal Bagi UMK

Kota Tanjungpinang - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) menargetkan terbitkan 10 juta sertifikasi halal gratis untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tahun ini. Untuk mensukseskan hal tersebut, Kanwil Kemenag Kepulauan Riau menggelar Publik Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan Proses Produk Halal (PPH), di Hotel CK Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (9/3/2022). 

Hadir dalam kegiatan itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham, dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Pemko Tanjungpinang, Samsudi mewakili Wali Kota Tanjungpinang Rahma. 

Kepala Kanwil Kemenag Kepri Mahbub Daryanto mengharapkan program Kemenag RI ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis. 

"Harapan kita, di Kepri ini jangan ketinggalan karena ini momen untuk mendapatkan gratis karena semua dibiayai oleh pemerintah kecuali industri besar," ujarnya. 

Ia mengatakan, dengan sertifikasi halal ini dapat memberikan nilai tambah bagi produk UMK dan dengan label halal yang tertera pada kemasan produk, konsumen akan mendapatkan ketenangan akan kehalalan produk yang dikonsumsinya. 

Menurutnya, dalam pengurusan sertifikasi halal di kemenag juga mudah, pelaku UMK tidak perlu datang ke kantor, karena bisa mendaftarkan melalui online. 

"Kita sudah digitalisasi, jadi transformasi digital yang dilakukan Menteri Agama salah satunya sertifikasi halal hanya mengisi data melalui online nanti dikirim by online, lalu diverifikasi dan ada petugas yang datang mengecek ke lokasi. Kalau sudah oke, tinggal dinotifikasi bahwa ini sudah layak untuk sertifikat dikeluarkan, nanti langsung diemail ke pelaku usaha," jelasnya. 

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad akan mendukung penuh program Kemenag RI yang akan menerbitkan 10 juta sertifikasi halal untuk UMK. 

"Kita berharap di Kepri bisa memberikan kontribusi besar dalam rangka mewujudkan target sasaran capaian nasional ini," ucapnya. 

Ia menyampaikan, mem-branding produk-produk halal merupakan suatu keharusan, karena produk halal selalu identik dengan bersih dan sehat.  Sertifikasi halal dalam rangka memberikan rasa kenyamanan buat masyarakat atau konsumen. 

"Produk-produk makanan yang bersertifikasi halal itu sudah sangat banyak di pasar-pasar global terutama di negara-negara muslim. Oleh karena itu, gerakan untuk mewujudkan 10 juta sertifikasi halal dalam percepatan pemulihan ekonomi harus kita dukung," ucapnya. 

Menurutnya, Kepri menjadi salah satu daerah penyumbang devisa negara dari kunjungan wisata, Kepri berada di urutan kedua setelah Bali. Sebelum pandemi covid-19 atau tepatnya pada 2019 kunjungan wisatawan mancanegara ke Kepri mencapai 2,9 juta orang. 

"Bayangkan kalau hampir semua produk-produk baik makanan dan lainnya bersertifikasi halal, maka tidak hanya masyarakat kita tapi wisatawan mancanegara memberikan kredit poin positif bagi Kepri ini, Kepri ini adalah provinsi yang mendorong produk-produk nya bersih dan baik atau bersertifikasi halal," ujarnya. 

Oleh karenanya, Ansar meminta bupati dan wali kota se-Kepri untuk ikut mendukung menyukseskan program Kemenag ini. 

"Ke depan kita harus lakukan itu untuk mendorong sama-sama beban UMK kita dapat ringan dan mereka bersemangat untuk itu," ujarnya. 

Sementata itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Samsudi mengapresiasi program Kemenag RI dalam penerbitan 10 juta sertifikasi halal untuk UMK. 

Menurutnya, program ini sangat membantu pelaku usaha kecil, tidak saja menjamin kehalalan produknya, tapi juga dalam memasarkan produknya secara luas. 

"Pemko mendukung program ini, karena memberikan peluang bagi pengembangan usaha kecil di Tanjungpinang," pungkasnya. 

Kegiatan ini turut diikuti unsur pemerintah daerah dan juga pengusaha UMK se-Kepri. (Dinas Kominfo).



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA