Sentra KI Disbudpar Tanjungpinang Raih Penghargaan dari Kanwil KemenkumhamBERITA LAINNYA
Sentra KI Disbudpar Tanjungpinang Raih Penghargaan dari Kanwil Kemenkumham

Kota Tanjungpinang - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tanjungpinang mendapatkan penghargaan sebagai sentra kekayaan intelektual inovatif di provinsi Kepulauan Riau tahun 2022 dengan inovasi layanan terpadu hak cipta dan merek "Teh Tarek" dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri. 

Piagam penghargaan diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Andi Suryanto, selaku Ketua Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Tanjungpinang, di hotel CK Tanjungpinang, Kepri, Selasa (21/3/2023).

Kepala Disbudpar Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri melalui Ketua Sentra KI Tanjungpinang, Andi Suryanto menyampaikan disbudpar mempunyai sentra kekayaan intelektual sebagai pusat pelayanan konsultasi dan pendaftaran KI untuk perangkat masyarakat Tanjungpinang yang ingin mendaftarkan HI. 

"Dalam memberikan pelayanan konsultasi dan pendaftaran HKI, disbudpar bekerja sama dengan kanwil kemenkumham Kepri," kata Andi.

Pelayanan sentra KI ini juga, melibatkan lintas OPD pemko lainnya seperti disdagin, disnaker koperasi dan UM, serta DP3APM, " tambah dia.

Inovasi Teh Tarek, kata Andi, merupakan layanan berbasis digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi, berkonsultasi, hingga melakukan pendaftaran merk dan hak cipta.

"Di sentra KI ini, pada 2019-2022, jumlah fasilitasi pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta tercatat ada 175 merek dan 36 hak cipta," ujarnya.

Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam mengucapkan selamat kepada sentra KI Tanjungpinang, yang telah sangat baik dalam mendorong pertumbuhan pendaftaran HKI di provinsi Kepri.

"Saya ucapkan selamat. Saya berharap dengan semakin meningkat jumlah kekayaan intelektual baik personal maupun komunal dapat menjadi daya tarik di sektor pariwisata," ucapnya. (Disbudpar).

 

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik

Dinas Kominfo Tanjungpinang



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA