Sekda Zulhidayat Resmi Tutup Turnamen Futsal Wali Kota Cup Antar OPD Pemko TanjungpinangBERITA LAINNYA
Sekda Zulhidayat Resmi Tutup Turnamen Futsal Wali Kota Cup Antar OPD Pemko Tanjungpinang

Kota Tanjungpinang - Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut, resmi menutup turnamen futsal antar OPD Pemko Tanjungpinang, di Lapangan Futsal Junior, Batu 5, Minggu (19/11/2023).

Dalam kesempatan itu, Sekda sekaligus menyerahkan hadiah berupa piala kepada OPD yang meraih juara pada turnamen yang dihelat oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Tanjungpinang tersebut.

Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat dalam sambutannya, mengapresiasi kepada PSSI Tanjungpinang yang sudah sukses menyelenggarakan turnamen futsal sejak 11 November 2023 hingga final hari ini.

Ia menyebut, kegiatan ini merupakan suatu ajang silaturahmi antar sesama pegawai Pemko Tanjungpinang.

"Disamping itu juga sekaligus mengasah skil atlet yang ada di OPD Pemko Tanjungpinang," tuturnya.

Zulhidayat pun mengucapkan selamat kepada yang meraih juara, semoga bisa dipertahankan untuk pelaksanaan turnamen wali kota pada tahun-tahun  berikutnya.

Disamping itu  Sekda juga berharap, kepada atlet-atlet futsal yang meraih juara, bisa mengikuti dalam turnamen Pekan Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang mewakili Pemko Tanjungpinang.

"Yang belum berhasil menang, saya harap tidak berkecil hati, dan terus berlatih sehingga pada akhirnya nanti pada tahun 2024 bisa meraih prestasi," tuturnya.

Sebagai informasi, yang meraih juara 1 yakni OPD Setdako, juara 2 Dishub, juara 3 Disdik dan juara 4 diraih oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang.

Untuk juara 1 mendapatkan piala dan uang tunai sebesar Rp 3 juta, juara 2 sebesar Rp 2 juta, dan juara 3 sebanyak Rp 1,5 juta, serta juara 4 senilai Rp 1 juta.(Dinas Kominfo)

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA