Satu-Satunya di Kepri, Penyengat Masuk 75 Desa Wisata Terbaik ADWI 2023BERITA LAINNYA
Satu-Satunya di Kepri, Penyengat Masuk 75 Desa Wisata Terbaik ADWI 2023

Kota Tanjungpinang - Pulau Penyengat menjadi satu-satunya destinasi wisata di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang masuk 75 besar Desa Wisata terbaik Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2023, yang digelar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (kemenparekraf) Republik Indonesia (RI).

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri mengaku bangga dan bersyukur pulau Penyengat terpilih 75 besar desa wisata terbaik dari tahap kurasi dan penilaian oleh tim juri kemerpanekraf.

"Alhamdulillah, setelah ini kami akan menyiapkan segala sesuatu untuk menghadapi tahapan penilaian ADWI selanjutnya. Mudah-mudahan sukses dan menjadi yang terbaik," kata Nazri, usai mengikuti bimbingan teknis bersama Menteri Pariwisata dan Ekraf, Sandiaga Uno, secara daring, dari ruang kerjanya, di kantor disbudpar Tanjungpinang, Kepri, Jumat (24/3/2023).

Rencananya, kata Nazri, Menteri Sandiaga Uno akan melakukan kunjungan ke 75 desa wisata terpilih ADWI. Meskipun, belum bisa dipastikan Tanjungpinang menjadi bagian dari kunjungan itu, tapi kami akan mempersiapkannya. 

Oleh karena itu, ia mengharapkan dukungan serta doa dari masyarakat, para OPD pemko, khususnya ibu wali kota, wakil wali kota, sekda, dan stakeholder lainnya, agar penilaian pulau Penyengat menjadi Desa Wisata terbaik di Indonesia berjalan sukses sesuai harapan kita bersama. 

"Insya Allah, kalau ini sukses akan ada bantuan dari kemenparekraf, sehingga ke depannya bisa kita manfaatkan untuk mengembangkan lagi destinasi pariwisata di kota Tanjungpinang," ucapnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat mengapresiasi dinas kebudayaan dan pariwisata bersama pokdarwis dan masyarakat pelaku wisata yang telah mengantarkan pulau Penyengat menjadi 75 besar desa wisata terbaik di Indonesia. 

Ia berharap, dengan terpilihnya Penyengat dalam ajang ADWI dapat memacu kebangkitan pariwisata menjadi lokomotif penggerak ekonomi daerah dan masyarakat di kota Tanjungpinang.

"Mudah-mudahan nanti akan bermunculan destinasi-destinasi wisata di Tanjungpinang yang berkualitas, mandiri, dan memiliki daya saing, sehingga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan," ucap sekda. (Disbudpar).

 

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik

Dinas Kominfo Tanjungpinang



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA