Relaunching Hypermart Tanjungpinang, Rahma Berikan Motivasi Bangkit Dari Masa PandemiBERITA LAINNYA
Relaunching Hypermart Tanjungpinang, Rahma Berikan Motivasi Bangkit Dari Masa Pandemi

Kota Tanjungpinang - Wali kota Tanjungpinang menghadiri dan Potong Pita bersama di acara Relaunching Hypermart di TCC Mall Tanjungpinang, Jumat (17/3/2023)

Dalam sambutannya, Wali kota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.Ip, MM, mengucapkan selamat atas prestasi dan sampaikan apresiasi Pemerintah Kota Tanjungpinang kepada Hypertmart Tanjungpinang. 

Hadir langsung CEO dari luar negara untuk memberikan dorongan motivasi, kita sama sama bangkit dari pandemi Covid 19.

"Hari ini tentu kita harus saling bergandeng tangan, bahu membahu untuk mengedepankan kearifan lokal. Kami berharap sama sama memberikan yang terbaik, Hypermart tentunya sudah berbenah menjadi yang terbaik." ucap Rahma. 

"Terimakasih kepada Hypermart telah melakukan diskon besar besaran terkait produk produk yang dijual kepada masyarakat." tutup Rahma. 

Turut hadir dalam acara CEO PT. Matahari Putra Prima Tbk, Manajer Hypermart, Manajemen TCC Mall, Kepala Disdagin, Lurah Sungai Jang, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.(Dinas Kominfo) 

 

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA