Raih 3 Besar Nilai Tertinggi Evaluasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Wawako: Berikan Pelayanan Maksimal Kepada MasyarakatBERITA LAINNYA
Raih 3 Besar Nilai Tertinggi Evaluasi  Kepatuhan Standar  Pelayanan Publik, Wawako: Berikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat

Kota Tanjungpinang - Wakil Wali Kota Tanjungpinang membuka langsung rapat asistensi dan evaluasi kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman perwakilan Provinsi Kepulauan Riau di ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah kantor Wali Kota Tanjungpinang, pada Kamis, 16/3/2023.

Wakil Wali kota Tanjungpinang, Endang Abdullah menyampaikan dalam rapat evaluasi tersebut berdasarkan penilaian dari Ombudsman, Tanjungpinang masuk tiga besar dari penilaianseluruh kabupaten/kota dalam wilayah provinsi Kepulauan Riau.

"Alhamdulillah Tanjungpinang mendapat nilai hijau (terbaik-red) dari 7 kabupaten Kota se-Kepri, Tanjungpinang berada pada urutan nomor 3 yang sebelumnya penilaian mendapat "warna kuning". ujarnya.

Endang menambahkan sebagai langkah dalam rangka memberikan pelayanan publik yang maksimal perlunya sinergitas antar OPD untuk mendorong terciptanya pelayanan prima".

"Setiap OPD yang telah diambil uji sampel pelayanan baik puskesmas serta dinas diharapkan dapat pertahankan pelayanan publik dengan baik karena kita sudah masuk tiga besar dalam pelayanan publik dan terus tingkatkan pelayanan untuk masyarakat" tuturnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari SE. MM, menyampaikan bahwa setiap penilaian melalui seleksi dan SOP yang sudah diterapkan di dalam penilaian publik dari Ombudsman sendiri.

"Kami untuk yang kedua kalinya melakukan penilaian di Tanjungpinang dan mendapat nilai kepatuhan nomor tiga tertinggi di Kepri dimana penilaian melalui sampel acak dan untuk pelayanan mendapatkan nilai hijau dari keseluruhan" ucapnya.

Konsisten dalam pelayanan prima kepada masyarakat itu adalah penilaian dari Pemerintah Kota Tanjungpinang mulai dari persyaratan pelayanan, sistem mekanisme, waktu penyelesaian, produk pelayanan, maklumat pelayanan, visi-misi, moto pelayanan, atribut serta pelayanan terpadu. (Dinas Kominfo) 

 

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA