Rahma Dilantik Sebagai Ketua DPD Perkit Kota TanjungpinangBERITA LAINNYA
Rahma Dilantik Sebagai Ketua DPD Perkit Kota Tanjungpinang

Kota Tanjungpinang – Ketua DPP Perkumpulan Kekeluargaan Indonesia Timur (PERKIT) Provinsi Kepulauan Riau melantik pengurus DPD Perkit Kota Tanjungpinang. Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP., M.M. terpilih dan dilantik sebagai Ketua DPD Perkit Kota Tanjungpinang masa bhakti 2022 - 2026.

Pelantikan dilaksanakan di Lapangan Pamedan A. Yani, Sabtu (18/3) malam.

Rahma menyampaikan, Perkit merupakan paguyuban yang menjadi wadah untuk warga Indonesia Timur sebagai salah satu sarana silaturahmi untuk perkuat persaudaraan. 

“Perkit ini merupakan gabungan dari beberapa paguyuban masyarakat Indonesia Timur yang ada di Kota Tanjungpinang. Tujuannya tidak lain adalah untuk menjadi pemersatu bagi sesama perantau, serta sebagai sarana silaturahmi dalam sinergi keharmonisan antar sesama masyarakat tempatan,” ucapnya.

Sebagai Ketua DPD Perkit Kota Tanjungpinang, Rahma ingin pengurus Perkit Kota Tanjungpinang dapat membangun kebersamaan dan menjaga harmonisasi kultur serta budaya di Kota Tanjungpinang untuk saling menghargai sesama masyarakat. Hal ini sejalan dengan tema yang diangkat pada pelantikan DPD Perkit Kota Tanjungpinang yaitu Menjadikan perbedaan sebagai anugerah menjaga kebhinekaan menuju Kota Tanjungpinang yang harmonis dan berbudaya.

"Untuk itu mari kita jaga kebersamaan untuk menyatukan kultur dan budaya di tanah Melayu yang kita banggakan ini, untuk sama-sama kita saling menghargai dan bergandengan tangan," ujar Rahma.

Rahma mengatakan, akan membawa Perkit untuk terus bersinergi dengan Pemerintah demi kemajuan Kota Tanjungpinang.

 “Bersama kita berikan kontribusi positif untuk kemajuan Kota Tanjungpinang dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Turut hadir Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, S.Kp., M.Si., Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hendra Jaya, S.IP., Ketua TP PKK Kota Tanjungpinang, H. M. Agung Wira Dharma, S.H., Pengurus Perkit Provinsi Kepri dan seluruh pengurus paguyuban Indonesia Timur se-Kota Tanjungpinang. (Prokopim)

 

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik 

Dinas Kominfo Tanjungpinang



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA