Produk Harus Bersertifikasi Halal di 2024, Disdagin Tanjungpinang Fasilitasi 90 Pelaku IKMBERITA LAINNYA
Produk Harus Bersertifikasi   Halal di 2024, Disdagin Tanjungpinang Fasilitasi 90 Pelaku IKM

Kota Tanjungpinang - Sesuai peraturan pemerintah pusat, tahun 2024 seluruh pelaku IKM dan UKM wajib mengantongi produknya dengan sertifikat halal. 

"Bagi pelaku usaha IKM yang tidak memiliki sertifikat halal, maka itu nanti menjadi hambatan dalam memasarkan produknya," kata Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, disela membuka kegiatan  fasilitasi sertifikasi halal, di hotel CK Tanjungpinang, Kepri, Senin (20/3/2023).

Oleh karena itu, pemko Tanjungpinang melalui disdagin, kemenag, dan kanwil kemenang, semakin gencar berkampanye, agar pelaku IKM/UKM memiliki sertifikat halal di setiap produk usaha, baik makanan maupun minuman. 

"Setiap jenisnya itu harus ada sertifikat halalnya. Maka itu, bapak ibu patut bersyukur bisa menjadi penerima jaminan halal produk. Pemerintah hari ini tidak hanya membantu pelatihan saja, tetapi konsisten dari hulu ke hilir," tegas Rahma. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Riany menjelaskan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 mengatur semua produk yang diperdagangkan wajib bersertifikat halal, baik makanan, minuman, bahan pangan, produk hasil sembelihan dan juga jasa penyembelihan. 

"Pelaku IKM yang bergerak di bidang usaha itu, produknya harus sudah besertifikat halal pada 2024. Kalau belum berlabel halal dan masih beredar di masyarakat, akan ada sanksinya sesuai Undang-Undang yang berlaku," terangnya. 

Sementara, Kepala Bidang Perindustrian Disdagin Kota Tanjungpinang, Surya Dharma Sarno mengatakan kegiatan fasilitasi sertifikat halal ini berlangsung selama dua hari, 20 hingga 21 Maret 2023 dan diikuti 90 orang pelaku usaha IKM yang ada di kota Tanjungpinang. 

"Harapan kami, dengan kegiatan ini, semua pelaku IKM memiliki sertifikat halal, sehingga nanti dapat meningkatkan kualitas produk dan semakin diminati masyarakat untuk mengkonsumsinya. Omzet penjualan pun bisa terus bertambah," ucapnya. (Disdagin).

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik 
Dinas Kominfo Tanjungpinang



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA