Presiden Jokowi Apresiasi Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di KepriBERITA LAINNYA
Presiden Jokowi Apresiasi Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Kepri

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengapresiasi kecepatan pelaksanaan program vaksinasi COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang totalnya lebih kurang 15.000 orang yang telah menerima program vaksinasi.

"Saya apresiasi dan menghargai kecepatan vaksinasi di kepri. Kita harapkan ada terus tambahan vaksin dari Kemenkes. Tadi saya sudah perintahkan Kemenkes supaya vaksin untuk Kepri jangan sampai terlambat," ucap Kepala Negara, Joko Widodo.

Ucapan itu disampaikan Presiden secara virtual saat melakukan peninjauan lokasi vaksinasi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (19/5/2021).

Dengan pelaksanaan vaksinasi ini, Presiden mengharapkan segera mungkin di Provinsi Kepri peningkatan presentasi yang divaksin semakin banyak.

"Kita harapkan nanti herd immunity atau kekebalan kelompok tercapai, sehingga bisa kembali seperti keadaan normal kembali," ucapnya.

Presiden juga menitip pesan untuk seluruh kabupaten/kota di Kepri agar vaksinasi lansia yang didahulukan. Sedangkan, vaksinasi gotong-royong bagi perusahaan, industri, dan pabrik memang kita masih memiliki masalah suplay nya.

"Target kita, 30 juta vaksin untuk gotong-royong, tapi yang baru masuk ke Indonesia 420.000 vaksin. Jumlah ini masih kecil sekali, sehingga jadi rebutan, tapi nanti kita berikan prioritas untuk Batam, terutama industri," ujarnya.

Presiden juga meminta seluruh kepala daerah, forkopimda, dan jajaran pemda agar menekankan kepada masyarakat mengenai penggunaan masker.

"Tekankan kepada masyarakat penggunaan masker. Kalau ke manapun, dalam aktivitas apapun pakai masker. Itu sudah memproteksi dan melindungi 95% masyarakat. Ini penelitian WHO," ucapnya.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari menjelaskan capaian vaksinasi Kota Tanjungpinang sampai dengan 18 Mei 2021 pada tahap pertama dan kedua menunjukkan pencapaian yang cukup baik.

Untuk kelompok tenaga kesehatan telah tercapai 91,2%, pelayanan publik 65,9%, dan calon jamaah haji non lansia 76,5%. "Sedangkan pada kelompok lansia baru 40,8% dari sasaran lansia yang sudah divaksinasi," paparnya.

Vaksinasi COVID-19 di Tanjungpinang, lanjut Teguh, ditargetkan untuk sasaran tenaga kesehatan sebanyak 2.993 orang.

Disusul tahap kedua menyasar 19.819 orang lansia dan 39.510 petugas pelayanan publik. Total sasaran tahap pertama dan kedua sebanyak 62.322 orang dengan capaian 35.695 orang atau 57,3%.

"Adanya penolakan dari lansia dan keluarganya dengan alasan khawatir efek samping dan daya lindung vaksin yang masih kurang, serta penolakan yang cukup besar terhadap vaksin astrazeneca menjadi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan vaksinasi," ungkapnya.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Tanjungpinang, dr. Nugraheni Purwaningsih mengaku bangga karena pelaksanaan vaksinasi di Kepri.

"Dengan kunjungan Presiden Jokowi ke Tanjungpinang Kepri, kita bisa menunjukkan kinerja kita bahwa kita siap melindungi masyarakat dan negeri," ucapnya.

Disamping itu, guburnur dan wali kota kita bisa menunjukkan potensi daerah kita, arah pembangunan kita, dan tentunya memohon dukungan dari pusat secara langsung. "Kalo Presiden melihat langsung tentu akan disuport," tambah dia.(Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA