Pj Wako Hasan Sampaikan Ranperda dan Nota Keuangan APBD 2024BERITA LAINNYA
Pj Wako Hasan Sampaikan Ranperda dan Nota Keuangan APBD 2024

Kota Tanjungpinang - DPRD Kota Tanjungpinang, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian ranperda tentang APBD beserta nota keuangan Kota Tanjungpinang, tahun anggaran 2024, Senin (20/11/2023).

Rapat tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, didampingi Wakil Ketua I Novaliandri Fathir dan Wakil Ketua II Hendra Jaya serta Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos.

Dalam pidatonya Hasan menyampaikan,  berdasarkan target pendapatan daerah pada Ranperda APBD tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp 986 miliar.

Terdiri dari PAD sebesar Rp 198 miliar, pendapatan transfer Rp 776 miliar serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 11 miliar.

Sedangkan untuk belanja daerah lanjut Hasan, adalah sebesar Rp 1.091 triliun. Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga yang diarahkan untuk urusan pemerintahan pada program kegiatan yang sudah ditentukan.

Selanjutnya, untuk pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pemko Tanjungpinang memperhitungkan target penerimaan pembiayaan pada ranperda APBD 2024 sebesar Rp 105 miliar.

"Semoga ranperda tersebut dapat dibahas bersama secara komprehensif dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi perda," ujarnya.(Dinas Kominfo)

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA