Pj. Wako Hasan Mengambil Langkah Proaktif Menjelang Pemilu 2024BERITA LAINNYA
Pj. Wako Hasan Mengambil Langkah Proaktif Menjelang Pemilu 2024

Kota Tanjungpinang - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan S.Sos, menunjukkan langkah proaktif dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024, seiring arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Setelah mengikuti rapat koordinasi (rakor) pengarahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, secara daring, dari ruang rapat Engku Puteri Raja Hamidah, kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jum'at (17/11/2023), Hasan segera menginstruksikan BKPSDM untuk menyelenggarakan sosialisasi netralitas ASN.

Hasan meminta, sosialisasi harus sudah diperkenalkan kepada seluruh ASN pemko, dalam kegiatan apel pagi, mulai Senin mendatang.

“Sampaikan arahan Mendagri tentang netralitas ASN, termasuk jenis pelanggaran kode etik dan disiplin ASN. Hal ini penting menyusul masuknya tahun politik, di mana pose saat berfoto juga menjadi perhatian untuk menghindari penafsiran keberpihakan,”ucap Hasan.

Selain sosialisasi, Hasan meminta dilaksanakannya penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN oleh kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Tanjungpinang. Penandatanganan ini akan disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang.

Hasan menegaskan, "Kita perlu memastikan netralitas ASN sebagai bagian integral dari penyelenggaraan demokrasi yang bersih dan jujur. Penandatanganan pakta integritas ini adalah komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang transparan dan adil menjelang Pemilu 2024,” ucapnya. 

Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan urgensi dukungan dan pelaksanaan capaian program prioritas nasional kepada seluruh Penjabat Kepala Daerah. 

Ia menyampaikan bahwa Penjabat Kepala Daerah memiliki hubungan langsung dengan Pemerintah Pusat.

"Diharapkan seluruh Penjabat Kepala Daerah untuk menjalankan amanat dari Presiden dan Mendagri. Kinerja Penjabat Kepala Daerah juga akan dievaluasi per tiga bulan karena Penjabat terpilih melalui birokrat murni dan tidak ada unsur politik,” ucap Menteri Tito.

Tito menekankan bahwa meskipun Penjabat Kepala Daerah memiliki tugas dan kewenangan yang sama dengan Kepala Daerah terpilih, terdapat pembatasan kewenangan. 

Keberadaan Penjabat Kepala Daerah bukan sebagai Penjabat politik, dan pembatasan kewenangan dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Dalam rapat koordinasi, Tito juga memberikan  pesan untuk menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024. Terutama saat memasuki masa kampanye dari November 2023 hingga Februari 2024, diharapkan Penjabat Kepala Daerah memastikan jajarannya menunjukkan sikap netralitas.

"Netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang tentang ASN. Karena itu, ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apa pun,” tegasnya. 

Saat mengikuti rakor, Pj. Wali Kota, Hasan, didampingi Sekretaris Daerah, Zulhidayat, Asisten I, Muhammad Yatim, BKPSDM, dan Kabag Pemerintahan. (Dinas Kominfo).

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA