Pimpin Upacara Hardiknas, Wako Rahma Ajak Masyarakat Semangat Songsong Lembaran Baru Pendidikan Merdeka BelajarBERITA LAINNYA
Pimpin Upacara Hardiknas, Wako Rahma Ajak Masyarakat Semangat Songsong Lembaran Baru Pendidikan Merdeka Belajar

Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2022, di lapangan Pamedan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (12/5/2022).

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma selaku inspektur upacara membacakan pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim.

Rahma menyampaikan keinginan Mendikbud Ristek, agar anak-anak Indonesia menjadi pelajar yang menggenggam teguh falsafah Pancasila, pelajar yang merdeka sepanjang hayatnya dan pelajar yang mampu menyongsong masa depan dengan percaya diri. 

"Karena itu, kemendikbud ristek secara konsisten terus melakukan transformasi pendidikan melalui berbagai terobosan merdeka belajar," ucapnya. 

Menurutnya, krisis pandemi ini adalah ladang optimisme yang menunggu untuk kita panen. Saat ini ada sebagian yang sudah menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, ada juga yang tengah bersiap. 

Dirinya bersemangat melihat masyarakat sadar bahwa kita harus bergerak maju dan melakukan berbagai lompatan kemajuan tanpa keraguan dengan mengedepankan keselamatan dan kesehatan.

"Di depan kita masih ada sederet tantangan yang harus kita lalui bersama. Mari kita lalui tantangan itu dengan inovasi dan solusi, kita ciptakan sejarah yang gemilang dan terbentang di dunia," ucap Rahma. 

Tahun 2022 ini, lanjut Rahma, peringatan Hardiknas bertema "Pimpin Pemulihan, Bergerak untuk Merdeka Belajar". Untuk itu, ia mengajak masyarakat dan dunia pendidikan bangkit dan bersemangat menyongsong lembaran baru pendidikan Indonesia, khususnya kota Tanjungpinang. 

"Mari kita bangkit dan semangat untuk pendidikan yang lebih berkualitas dengan merdeka belajar," ajaknya. 

Usai upacara, didampingi unsur FKPD, Wali Kota Rahma menyerahkan piagam pataka pendidikan kepada sekolah berprestasi bidang akademik dan non akademik untuk jenjang TK, SD, dan SMP. 

Adapun sekolah peraih prestasi bidang akademik untuk tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) juara satu diraih TK Negeri Pembina I, juara dua TK Negeri Pembina 5, dan juara tiga diraih TK Dhiya. 

Untuk tingkat SD, juara satu diterima SD IT As Sakinah, juara dua SD IT Al Madinah, dan juara tiga dari SDN 003 Tanjungpinang Timur. 

Pada bidang non akademik, peraih juara satu jenjang TK diraih TK Negeri Pembina 2, juara dua TK Negeri Pembina 1, dan juara tiga TK Negeri Pembina 4.

Pada tingkat SD, peraih juara satu dari SD IT As Sakinah, juara dua SD IT Al Madinah, dan juara tiga SDN 002 Bukit Bestari. 

Sementara untuk jenjang SMP, sekolah berprestasi pada bidang akademik dan non akademik, juara satu diraih SMPN 1, juara dua diraih SMPN 5, dan juara tiga diraih SMPN 7 Tanjungpinang. (Dinas Kominfo).

Foto : Dok. Prokopim



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA