Penutupan STQH XVII Kota Tanjungpinang, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kembali Raih Juara UmumBERITA LAINNYA
Penutupan STQH XVII Kota Tanjungpinang, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kembali Raih Juara Umum

Kota Tanjungpinang - Pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur'an dan Hadits tingkat kota Tanjungpinang XVII di terminal Sungai Carang resmi ditutup, Jum'at 17/3/2023.

Kecamatan Tanjungpinang Timur kembali meraih juara umum STQH untuk yang ke tiga kalinya. Di tahun sebelumnya Tanjungpinang timur juga meraih juara umum, sedangkan tahun ini kembali meraih Juara umum dengan nilai tertinggi.

Wali kota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP MM, menyampaikan dalam sambutan perhelatan Seleksi Tilawatil Qur'an dan Hadits tentunya ada yang meraih prestasi dan ada juga belum meraih prestasi, tentunya dewan hakim telah menentukan pemenang dengan mengedepankan profesionalisme dan amanah.

"Pelaksanaan STQH telah melalui seleksi, dan memiliki hal yang sangat penting dengan nilai-nilai sakral dan melalui seleksi dewan hakim yang profesional " ujarnya.

Dengan adanya pelaksanaan STQH ini Rahma berharap tidak hanya menjadi ajang untuk mengukir prestasi semata, melainkan lebih dari itu, yaitu sebagai perekat rasa persaudaraan membangun nilai-nilai islami untuk mewujudkan masyarakat yang agamis. 

"Selamat bagi para pemenang, dan saya berharap setelah terselenggaranya acara ini 

dapat menambah wawasan dan cinta dengan Al Qur'an yang merupakan turunan bagi kita umat muslim" ucapnya.

Untuk pemenang Seni Qasidah dan Pemenang Rebana diraih oleh Kecamatan Tanjungpinang Timur, Seni Marawis diraih Kecamatan Tanjungpinang Barat. Pemenang Stan bazar STQH diraih kecamatan Tanjungpinang Barat dengan nilai tertinggi, sedangkan pemenang pawai diraih oleh Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan piala bergilir serta penyerahan trofi pemenang serta foto bersama seluruh OPD, FKPD dan para hakim dan juri pelaksanaan STQH tingkat Kota Tanjungpinang. (Dinas Kominfo) 

 

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA