Pengurus Bakomubin Tanjungpinang Dilantik, Wali Kota Berharap Menjadi Pemersatu dan Penyejuk BERITA LAINNYA
Pengurus Bakomubin Tanjungpinang Dilantik, Wali Kota Berharap Menjadi Pemersatu dan Penyejuk

Kota Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP.,M.M, menghadiri pelantikan Pengurus Daerah Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia (PD Bakomubin) Kota Tanjungpinang di Hotel Bintan Plaza, Rabu (24/5/2023).

Pelantikan itu juga dihadiri oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Bakomubin Ali Mochtar Ngabalin, Sekretaris Jendral Bakomubin Ade Irfan Pulungan hingga Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Rahma dalam sambutannya mengucapkan selamat atas pelantikan pengurus Bakomubin Kota Tanjungpinang. "Tentu ini satu hal yang luar biasa untuk kebersamaan pemersatu khusus mubalig dan mubaligh di Tanjungpinang," ujar Rahma.

Selain itu, Rahma juga mengapresiasi pesan yang disampaikan oleh Ketua Bakomubin Provinsi Kepri Budi Gunawan kepada Ketua Bakomubin Kota Tanjungpinang Riswandi yang baru dilantik agar tidak buat masalah selama menjabat.

"Saya sering menyaksikan pelantikan, ini suatu hal yang paling istimewa karena bahasa kunci saktinya 'jangan buat masalah', karena saya yakin ini semata-mata untuk kebaikan kita semua," ucapnya.

Rahma berharap dengan adanya pengurus Bakomubin dapat menjadi pemersatu bagi mubalig dan mubaligh di Tanjungpinang dan juga menjadi penyejuk di tengah masyarakat.

"Mudah-mudahan ini menjadi pemersatu, penyejuk apapun permasalahan di tengah masyarakat, tentu pak Riswandi dapat menjadi contoh supaya kita sejuk semua," Imbuhnya. (Dinas Kominfo)

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA