Pemko Tanjungpinang Terima Penghargaan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan SPM BERITA LAINNYA
Pemko Tanjungpinang Terima Penghargaan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan SPM

Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang mendapat penghargaan Ketepatan Waktu Dalam Penyampaian Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2021 dari Pemerintah Provinsi Kepri.

Penghargaan tersebut diberikan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad dan diterima Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Yuswandi, dalam rapat koordinasi pemerintah kabupaten dan kota se- Provinsi Kepri, di aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Senin (20/6) kemarin.

Pj. Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Yuswandi mengatakan pelaksanaan pelaporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) dan SPM 2021 yang telah dilakukan pemko meliputi pembentukan tim penyusun, menyurati OPD terkait penyampaian capaian kinerja indikator kinerja kunci (IKK) dan laporan SPM sesuai urusan yang telah dilaksanakan.

Kemudian pengumpulan data dan dokumen pendukung, serta penginputan pelaporan SPM berbasis website, memverifikasi LPPD dan evaluasi SILPPD berbasis aplikasi, serta verifikasi SPM berbasis website dan menyusun dokumen atau buku SPM. Terakhir penyampaian laporan SPM dan LPPD.

Ia mengakui raihan prestasi yang diterima pemko Tanjungpinang ini adalah hasil kerja keras para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemko Tanjungpinang.

Untuk itu, ia mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih atas kinerja para ASN yang terus berupaya maksimal memberikan pelayanan dasar terbaik kepada masyarakat.

"Alhamdullah, Kota Tanjungpinang berhasil meraih penghargaan kategori ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penerapan SPM 2021," ucap Yuswandi, Kamis (23/6/2022).

Foto : Dok. Prokopim



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA