Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang mendapat penghargaan Ketepatan Waktu Dalam Penyampaian Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2021 dari Pemerintah Provinsi Kepri.
Penghargaan tersebut diberikan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad dan diterima Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Yuswandi, dalam rapat koordinasi pemerintah kabupaten dan kota se- Provinsi Kepri, di aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Senin (20/6) kemarin.
Pj. Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Yuswandi mengatakan pelaksanaan pelaporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) dan SPM 2021 yang telah dilakukan pemko meliputi pembentukan tim penyusun, menyurati OPD terkait penyampaian capaian kinerja indikator kinerja kunci (IKK) dan laporan SPM sesuai urusan yang telah dilaksanakan.
Kemudian pengumpulan data dan dokumen pendukung, serta penginputan pelaporan SPM berbasis website, memverifikasi LPPD dan evaluasi SILPPD berbasis aplikasi, serta verifikasi SPM berbasis website dan menyusun dokumen atau buku SPM. Terakhir penyampaian laporan SPM dan LPPD.
Ia mengakui raihan prestasi yang diterima pemko Tanjungpinang ini adalah hasil kerja keras para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemko Tanjungpinang.
Untuk itu, ia mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih atas kinerja para ASN yang terus berupaya maksimal memberikan pelayanan dasar terbaik kepada masyarakat.
"Alhamdullah, Kota Tanjungpinang berhasil meraih penghargaan kategori ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penerapan SPM 2021," ucap Yuswandi, Kamis (23/6/2022).
Foto : Dok. Prokopim
GALLERY KEGIATAN
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA