Pemko Tanjungpinang Subsidi Biaya Angkut Cabai Rp2 Ribu per KgBERITA LAINNYA
Pemko Tanjungpinang Subsidi Biaya Angkut Cabai Rp2 Ribu per Kg

Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang terus membahas regulasi pemberian subsidi biaya angkut komoditi cabai dari Kota Batam ke Tanjungpinang. Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos menyampaikan telah melakukan pendataan terhadap distributor. 

Rencananya, Pemko Tanjungpinang akan memberikan subsidi biaya angkut Rp2 ribu per kg hingga akhir tahun 2023.

"Distributor yang ada di Tanjungpinang itu mengambil dari Batam dan ada biaya transportasi dari Batam ke Uban dan ke Tanjungpinang. Itu yang kita bantu," katanya, Selasa (21/11/2023). 

Hasan menerangkan, menurut perhitungan sementara, Pemko Tanjungpinang akan menyiapkan anggaran sekitar Rp100-150 juta setiap bulannya. 

Anggaran ini untuk mensubsidi biaya angkut 120-150 koli cabai yang setiap kolinya berisikan 25 kg. 

"Cabai merah 40-50 koli, satu koli 25 kilo. Cabai rawit 30-40 koli, yang sedikit cabai nano-nano 10-15 koli," terangnya. 

Hasan juga menjelaskan, Pemko Tanjungpinang bisa saja membeli langsung cabai ke daerah penghasil, namun itu akan merusak mekanisme pasar. 

Menurutnya, pemberian subsidi biaya angkut sudah dapat meminimalisir kenaikan harga komoditas cabai di Tanjungpinang. 

"Sebenarnya kita boleh ambil ke petani tapi kan itu merusak rantai pasoknya, jatuh harganya. Yang penting pemerintah hadir di masyarakat untuk meminimalisir harga," pungkasnya. ( Dinas Kominfo) 

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA