Pemko Tanjungpinang Serahkan Alat Pendukung Kebersihan di Pulau PenyengatBERITA LAINNYA
Pemko Tanjungpinang Serahkan Alat Pendukung Kebersihan di Pulau Penyengat

Kota Tanjungpinang - Pemko Tanjungpinang menyerahkan alat bantuan untuk pendukung kebersihan dalam acara sinergitas dan inovatif yang dilaksanakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepri di Pulau Penyengat.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos mengatakan penyerahan bantuan itu dalam rangka singkronisasi penataan Kota Tanjungpinang sebagai ibukota Kepri untuk tetap bersih.

“Makanya ada beberapa kegiatan yang kami laksanakan dalam APBD Perubahan 2023 ini untuk mendukung kegiatan kebersihan,” kata Hasan di Pulau Penyengat, Minggu (19/11).

Hasan menyebutkan, dalam program itu pihaknya menyerahkan sebanyak 10 unit kontainer sampah senilai Rp 800 juta, kemudian kendaraan dinas 2 unit pick up senilai Rp 500 juta, mesin potong rumput sebanyak 673 unit senilai Rp 1,4 miliar alat kebersihan gotong royong, serta donasi Rp 277 juta untuk palestina.

“Termasuk tambahan insentif untuk petugas kebersihan sebesar Rp 300 ribu. Alat-alat yang kita berikan itu sampai ke petugas di kelurahan,” ujarnya.

Hasan berharap bantuan yang diberikan itu dapat mendorong semangat petugas kebersihan serta meningkatkan kesadaran untuk senantiasa menjaga kebersihan lingkungan.

“Aktivitas gotong royong juga sudah gencar kita lakukan sejak beberapa waktu terakhir dan terbukti mampu mengurangi titik-titik banjir yang selama ini dikeluhkan masyarakat Tanjungpinang,” ungkap Hasan.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengapresiasi bantuan yang diberikan Pemko Tanjungpinang dalam rangka meningkatkan kebersihan dan kesadaran masyarakat menjaga lingkungan agar tetap bersih, sehingga wisatawan makin senang untuk datang ke Tanjungpinang.

“Ini yang harus kita jaga. Kebersihan kota yang selalu dikunjungi oleh para wisatawan. Sehingga kunjungan wisatawan kita terus membaik,” kata Ansar.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Dirjen Perhubungan Darat, Amirulloh mengatakan pada kesempatan itu akan menyerahkan life jacket dan ring buoy untuk keselamatan penyeberangan di Kota Tanjungpinang.

“Kami berharap dukungan oleh Pemerintah Provinsi dan Kota Tanjungpinang. Terlebih telah hadirnya BPTD Kelas II Kepri,” kata Amirulloh di Pulau Penyengat.

Disampaikan Amirulloh, Kepri dengan 94 wilayahnya adalah perairan memang harus senantiasa memperhatikan keselamatan di perairan. Hal itu sesuai dengan undang-undang nomor 17 tentang pelayaran.

“Di sini kami bekerjasama dengan Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) bersama bertugas tentang keselamatan perairan, baik penyeberangan maupun di laut,” ujarnya. (Dinas Kominfo) 

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA