Pemko Tanjungpinang Gelar Upacara Hari Kemerdekaan RI, Pelaksanaan Berlangsung KhidmatBERITA LAINNYA
Pemko Tanjungpinang Gelar Upacara Hari Kemerdekaan RI, Pelaksanaan Berlangsung Khidmat

Kota Tanjungpinang - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar upacara, di halaman kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang, Rabu (17/8/2022).

Pada upacara 17 Agustus itu, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma bertindak selaku inspektur upacara.

Upacara turut dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, mantan Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, mantan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Edward Mushalli, serta unsur Forkopimda.

Upacara pengibaran bendera merah putih yang dilaksanakan oleh pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) terlihat berlangsung khidmat dan lancar.

Bertindak selaku komandan upacara AKP Arsha, S.H, S.I.K dan selaku Dankie Paskibraka Ipda Billy Pratama, S.Tr.K, dari kepolisian. 

Kemudian petugas inti paskibraka pengibaran bendera sebagai pembawa baki Amelia Resky Eka Putri dari sma negeri 1, pembentang bendera Abdiel Rahman dari madrasah aliyah negeri, penggerek bendera Lorensius Nico dari sma negeri 2 dan pembawa bendera M. Syifa Sofyan Putra dari sma negeri 1 Tanjungpinang. 

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengucapkan rasa syukur, karena saat ini Pemko Tanjungpinang kembali bisa melaksanakan upacara peringatan hari kemerdekaan.

"Beberapa tahun belakangan kita masih dilanda Covid-19, namun sekarang sudah mulai melandai dan alhamdulillah dengan menerapkan prokes kita bisa melaksanakan upacara dengan maksimal," katanya.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, terutama anggota paskibraka dan unsur TNI-Polri yang terlibat langsung dalam melaksanakan tugas negara dengan baik. 

"Petugas upacara adalah inti dari pelaksanaan peringatan upacara kemerdekaan," terangnya.

Usai melaksanakan upacara, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan unsur Forkopimda melanjutkan upacara detik-detik proklamasi secara nasional yang dilakukan secara daring, di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang.(Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA