Pemko Gandeng Satgas Pangan Antisipasi Kenaikan HargaBERITA LAINNYA
Pemko Gandeng Satgas Pangan Antisipasi Kenaikan Harga

TANJUNGPINANG – Menyikapi perkembangan harga sejumlah bahan kebutuhan pokok menjelang Ramadhan 1444 H, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 23 Maret nanti, Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP, MM mengimbau kepada para distributor dan pedagang untuk tidak serta merta menaikkan harga. Terlebih jika ketersediaan dan kelancaran arus distribusi pasokan bahan kebutuhan pokok tersebut terjamin.

“Kita imbau kepada para pedagang dan distributor untuk tidak serta merta menaikkan harga. Sebelumnya kita telah melakukan koordinasi ke Bulog dan beberapa distributor, dan persediaan dinyatakan terjamin” ucap Rahma usai menutup STQH XVII di Terminal Sei Carang, Jumat (17/3) malam.

Ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan bahan penting lainnya, sebut Rahma, disampaikan oleh beberapa distributor dalam rapat kordinasi yang dilaksanakan di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Kamis (16/3). Komoditi seperti beras, minyak goreng premium, daging ayam, cabai merah, dan bawang putih terjamin dan mencukupi kebutuhan masyarakat yang biasanya meningkat selama bulan puasa.

“Namun kita akan tetap melakukan pengawasan lapangan ke distributor dan pemasok bahan kebutuhan pokok di Tanjungpinang. Tentu kita akan menggandeng dan melibatkan Satgas Pangan. Satgas Pangan serta kepolisian memiliki aturan, ketentuan yang jelas dan tegas jika menemukan ada indikasi penimbunan bahan kebutuhan pokok,” jelas Rahma.

Rahma juga minta masyarakat untuk tidak melakukan panic buying, hingga justru malah akan menyebabkan kenaikan harga bahan kebutuhan pokok menjelang Ramadhan. Sebab, menurut Rahma, faktor inilah yang turut mempengaruhi terjadinya kenaikan harga. 

Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang Riany, menambahkan, pihaknya telah menyusun jadwal pengawasan dan pemantauan ke seluruh distributor bahan kebutuhan pokok dan bahan penting lainnya di Tanjungpinang. Unsur TNI/Polri yang juga terlibat dalam Satgas Pangan akan dilibatkan dalam pengawasan, dan penindakan terhadap pelaku penimbunan bahan kebutuhan pokok.

“Pengawasan akan melibatkan unsur aparat penegak hukum yang tergabung dalam Satgas Pangan. Kita akan telusuri seluruh simpul yang berpengaruh, untuk mencegah terjadinya kenaikan harga yang tidak wajar,” ungkap Ria. (*)

 

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA TANJUNGPINANG



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA