Pembangunan Infrastruktur Masa Kepemimpinan Rahma-Endang Berdampak Bagi MasyarakatBERITA LAINNYA
Pembangunan Infrastruktur Masa Kepemimpinan Rahma-Endang Berdampak Bagi Masyarakat

Kota Tanjungpinang - Kepemimpinan Wali Kota Tanjungpinang Rahma bersama Wakil Wali Kota Endang Abdullah sudah masuk tahun keempat pada 21 September 2022.

Rahma-Endang melanjutkan kepemimpinan Syahrul-Rahma periode 2018-2023.

Rahma dilantik menjadi Wali Kota Tanjungpinang pada 21 September 2020 menggantikan almarhum Syahrul yang meninggal dunia. Kemudian Endang Abdullah dilantik menjadi Wakil Wali Kota Tanjungpinang pada 28 Juni 2021.

Pasca dilantik pasangan Syahrul-Rahma dan dilanjutkan pasangan Rahma-Endang sudah berkomitmen memprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur jalan. 

Pemerintah daerah di bawah kepemimpinan mereka senantiasa bekerja keras menggenjot pembangunan infrastruktur jalan demi meningkatkan akses perekonomian daerah.

Pembangunan jalan merupakan salah satu yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungpinang 2018-2023.

Untuk itu, pasangan Rahma-Endang optimis bakal mampu menyelesaikan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD, diantaranya pembangunan infrastruktur jalan.

Berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanjungpinang, pembangunan dan pelebaran jalan sudah mencapai 11,98 kilometer sejak 2019 hingga 2022.

"Pada 2019 pembangunan dan pelebaran jalan mencapai 2,99 kilometer, 2020 mencapai 2,5 kilometer, 2021 mencapai 4,33 kilometer dan 2022 mencapai 2,16 kilometer," ujar Plt Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Muhammad Irfan, Kamis (22/9/2022).

Adapun jalan yang dibangun dan diperbaiki pada 2020 yakni pengaspalan Jalan AR Hakim Gang Gatra Kelurahan Tanjung Ayun Sakti sepanjang 670 meter, pengaspalan Jalan Tanah Gatra Kelurahan Batu IX sepanjang 105 meter, pengaspalan Jalan Kepodang Kelurahan Batu IX sepanjang 1,3 Kilometer dan pengaspalan Jalan Kampung Tengah Kelurahan Air Raja sepanjang 425 meter.

Kemudian pada 2021, dilakukan pengaspalan Jalan Suka Maju Kampung Sidomulyo sepanjang 924 meter, Jalan Wonoyoso Kelurahan Batu IX sepanjang 502 meter, Jalan Kampung Haji Kelurahan Sei Jang sepanjang 750 meter, Jalan Sidomulyo Kampung Air Bukit Kelurahan Pinang Kencana sepanjang 764,9 meter, dan Jalan Sei Carang Kelurahan Air Raja sepanjang 615 meter,

Kegiatan Karya Bakti Pembangunan Jalan Indonesia Timur di Kelurahan Pinang Kencana sepanjang 650 meter dan Peningkatan jalan masuk Gedung Rascar Kelurahan Kampung Baru sepanjang 114,2 meter.

Selanjutnya pada 2022 dilakukan pengaspalan Jalan Suka Maju Kelurahan Batu IX sepanjang 380 meter, serta pelebaran dan pengaspalan Jalan Garuda Kelurahan Batu IX sepanjang 1,28 kilometer.

Menurutnya, pembangunan dan pelebaran jalan merupakan salah satu program prioritas pemko Tanjungpinang yang ada dalam RPJMD Tanjungpinang.

"Pembangunan dan pelebaran jalan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat banyak. Karena sebelum-sebelumnya banyak masyarakat yang mengeluh situasi dan kondisi jalan yang tidak memadai," imbuhnya.

Pembangunan infrastruktur jalan ini dapat dirasakan betul manfaatnya oleh masyarakat setempat, salah satunya Warga Jalan Kampung Haji, Kelurahan Sei Jang.

Tokoh masyarakat setempat Noran Adiali mengaku warga mengusulkan untuk pembangunan jalan Kampung Haji sudah belasan tahun, namun tidak ada respons.

Semenjak Rahma menjabat sebagai Wali Kota Tanjungpinang, warga mendapatkan angin segar, bahkan pembangunannya terealisasi.

"Alhamdulillah di masa Bu Rahma, jalan ini bisa diaspal. Saya mewakili masyarakat mengapresiasi pemko Tanjungpinang yang memprioritaskan pengaspalan jalan Kampung Haji," ucapnya. (Dinas Kominfo).

Foto : Dok. Dinas Kominfo



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA