Pelaku Usaha Kota Tanjungpinang Terima Bantuan dari Pemprov KepriBERITA LAINNYA
Pelaku Usaha Kota Tanjungpinang Terima Bantuan dari Pemprov Kepri

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto secara simbolis menyerahkan bantuan untuk pelaku wisata terdampak Covid-19, di Gedung Aisyah Sulaiman, Tanjungpinang, Senin (29/6/2020).

Penyerahan dihadiri Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Kadispar Kepri Buralimar, Kadisbudpar Tanjungpinang, Surjadi, Ketua ASPABRI Kepri Surya W, dan perwakilan penerima bantuan dari Kota Tanjungpinang.

Isdianto dalam sambutannya mengatakan,  bantuan ini merupakan wujud kepedulian, perhatian serta rasa simpati dari pemerintah untuk pelaku pariwisata terdampak pandemi.

Dia berharap pelaku pariwisata untuk tidak menyerah, tapi harus mencermati  situasi dan perkembangan yang ada.

Dalam kesempatan ini, Isdianto memuji kinerja Plt. Wali Kota Tanjungpinang yang telah berhasil  membawa Tanjungpinang dari Zona merah ke zona hijau. 

Namun demikian, Isdianto berharap masyarakat Tanjungpinang untuk terus mengingatkan sesama pentingnya mematuhi protokol kesehatan. 

"Saya yakin jika semua itu dipatuhi, Insya Allah covid-19 akan hilang," ujar  Isdianto seraya berharap masyarakat untuk mendisiplinkan diri.

Kadispar Kepri, Buralimar  mengatakan, bantuan tersebut berasal dari Kemenparekraf RI. Bantuan untuk Tanjungpinang sebanyak 1057 paket. 

Buralimar mengatakan, bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku pariwisata yang terdampak covid. (Diskominfo) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA