Pasar Sementara Batu 7 Mulai Beroperasi BesokBERITA LAINNYA
Pasar Sementara Batu 7 Mulai Beroperasi Besok

Kota Tanjungpinang - Pasar sementara batu tujuh yang berada di belakang kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang direncanakan akan mulai dioperasikan Jumat (23/9) besok.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang Riany mengatakan, pasar sementara batu tujuh akan diresmikan besok.

"Besok akan diresmikan oleh Wali Kota Tanjungpinang bu Rahma pukul 08.00 WIB," ujar Riany, Kamis (22/9/2022).

Ia menyampaikan, pada hari ini pedagang pasar baru Tanjungpinang yang direlokasi sudah mulai membawa barang dagangan ke pasar sementara. Sebab mulai hari ini pasar baru Tanjungpinang tidak boleh ada lagi yang berdagang.

"Hari ini tidak ada penjualan lagi di tempat lama, sudah mulai pindah siang ini. Total ada 511 pedagang yang ditempatkan di pasar sementara Batu 7, kemudian 40 pedagang ditempatkan di Bintan Center," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pedagang Pasar Baru Tanjungpinang Syahroni menyampaikan, para pedagang pasar baru Tanjungpinang tidak keberatan direlokasi ke pasar sementara Batu 7.

"Jadi intinya pedagang tidak keberatan, karena kita kesepakatan awal yang penting tempat kami pedagang layak untuk berjualan," ujarnya.

Kendati ada beberapa pedagang yang tidak menyukai dan tidak senang atas kebijakan relokasi tersebut.

Menurutnya, pedagang mau tidak mau harus menerima direlokasi ke tempat sementara, karena pasar baru akan dibongkar untuk dibangun pasar tradisional yang lebih modern.

"Karena sudah mulai pengerjaan pembongkaran pasar baru, ini juga demi keselamatan pedagang dan pembeli," ucapnya.

Para pedagang, tambah Syahroni, siang ini sudah mulai membawa barang dagangannya ke pasar sementara.

"Ini kami dari pedagang sudah mulai mengangsur bawa barang ke lokasi yang baru ini, karena besok sudah mulai dioperasikan," imbuhnya. (Dinas Kominfo).

Foto : Dok. Dinas Kominfo



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA