Pantun Dapat Sertifikat UNESCO Sebagai Warisan Budaya Takbenda DuniaBERITA LAINNYA
Pantun Dapat Sertifikat UNESCO Sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia

Kota Tanjungpinang - Pantun resmi dapat sertifikat warisan budaya takbenda dunia dari UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization). UNESCO merupakan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang fokus pada perlindungan situs-situs sejarah dan budaya, yang berkantor pusat di Paris, Perancis.  

Sertifikat langsung diserahkan Sekjen Kemdikbudristek, Ir Suharti MA, Ph.D di Plaza Insan Berprestasi Gedung A, Komplek Kemdikbudristek RI, Jakarta, Jumat (12/8/2022). 

Sertifikat tersebut diserahkan kepada Gubernur Kepri melalui Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri Juramadi Esram. 

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tanjungpinang Meitya Yulianti menyampaikan, penetapan pantun sebagai warisan budaya takbenda dunia UNESCO dapat mengenalkan budaya masyarakat Melayu kepada dunia. 

"Kini pantun tidak lagi sekedar budaya masyarakat Melayu, tapi sudah mendunia. Sudah diakui dunia," ujarnya. 

Dengan diterimanya sertifikat pantun sebagai warisan dunia UNESCO, Meitya berharap budaya pantun lebih meluas lagi, tidak hanya di komunitas pemantun saja. 

Kemudian pantun semakin berkembang dan memberikan warna baru bagi tradisi masyarakat internasional. 

"Harapan kita budaya berpantun lebih meluas lagi, tidak hanya komunitas pemantun saja, tapi ada juga program untuk pelajar seperti pantun masuk sekolah, berbagai lomba berbalas pantun dari tingkat SD sampai umum," imbuhnya. 

Pada acara tersebut, UNESCO juga memberikan penghargaan kepada Saparilis dan Muhammad Ali Ahmad/Ali Pon sebagai Pemantun Adat Melayu, keduanya sama-sama berasal dari Tanjungpinang, Kepri.
(Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA