Ombudsman RI Apresiasi Hadirnya Mall Pelayanan Publik di Kota TanjungpinangBERITA LAINNYA
Ombudsman RI Apresiasi Hadirnya Mall Pelayanan Publik di Kota Tanjungpinang

Kota Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyambut rombongan tim verifikator penilaian pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia (RI) dan Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau, di ruang rapat, kantor wali kota Tanjungpinang, Kepri, Rabu (21/9/2022).

Dalam sambutannya Rahma menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangannya ke pemko Tanjungpinang untuk memberikan arahan dan verifikasi penilaian terhadap mall pelayanan publik (MPP) yang akan diresmikan Oktober nanti.

"Terima kasih atas silaturahmi bapak ibu ke pemko Tanjungpinang. Mungkin ada hal-hal dan arahan, kami siap menindaklanjuti dalam rangka memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," ujarnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas pencerahan dan masukan kepada pemko Tanjungpinang. Hal ini tentu menjadi solusi untuk masyarakat dalam hal pengurusan dan pelayanan.

"Mudah-mudahan MPP ini menjadi tempat pelayanan segala perizinan dan layanan publik. InsyaAllah, kita akan mulai Oktober mendatang. Mohon dukungannya," ujarnya.

Saat ini, kata Rahma, pemko juga terus berupaya meningkatkan PAD dari sektor perizinan papan reklame. Dan kita, sudah melewati tahapan dalam penertiban papan reklame yang tidak sesuai aturan.

"Mohon dukungan bapak ibu juga agar PAD kota Tanjungpinang terus meningkat," pungkasnya.

Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat menyampaikan tujuan pelayanan publik di Indonesia adalah pelayanan mutlak untuk kesejahteraan rakyat dalam hal pelayanan. Karena itu, penyelenggaraan pelayanan publik harus terus ditingkatkan.

"Kesiapan ombudsman mendorong kualitas dan kuantitas mewujudkan pelayanan prima dari sumber kepatuhan. Kami bersyukur dan mengapresiasi atas kontribusi ibu wali kota mendukung ombudsman dengan menghadirkan mall pelayanan publik di kota Tanjungpinang," ucapnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan peninjauan ke beberapa OPD untuk memvalidasi pengambilan data dan kepatuhan standar pelayanan masyarakat.

OPD yang kita kunjungi yaitu Dinas sosial, Dinas pendidikan, Disdukcapil, dan DPMPTSP kota Tanjungpinang.

"Kami apresiasi banyak hal terlapor, tetapi tidak benar, hal biasa yang bilamana pengaduan masuk, namun tidak terbukti di lapangan," ucapnya. (Dinas Kominfo).

Foto : Dok. Dinas Kominfo

 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA