Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran nomor 660/1179/5.13.03/2022 tentang Penilaian Adipura 2022.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai persiapan kota Tanjungpinang dalam penilaian Adipura yang akan dilaksanakan pada minggu keempat September dan minggu pertama Oktober 2022 mendatang.
Surat ini ditujukan kepada kepala OPD di lingkungan pemko Tanjungpinang, pimpinan kantor, lembaga, dinas, instansi, BUMN, BUMD, Direktur RSUD, kepala Puskesmas, camat, lurah, RW dan RT, kepala sekolah, serta pengelola/penanggung jawab tempat usaha di kota Tanjungpinang.
Dalam surat edaran tertulis Wali Kota Tanjungpinang, Rahma meminta perhatian seluruh masyarakat untuk bersama-sama mempersiapkan lingkungan kantor dan wilayahnya guna memenuhi indikator dan kriteria skala tertinggi penilaian Adipura.
Untuk itu, setiap perkantoran diimbau untuk melakukan pembersihan halamannya serta menyiapkan tempat sampah terpilah organik dan anorganik di depan kantor masing-masing.
Selain itu, melakukan pembersihan drainase, toilet disekitar kantor, rumah, dan lingkungan masing-masing, melakukan penanaman atau penghijauan, serta tidak melepaskan hewan ternak berkeliaran di permukiman.
Kemudian, masyarakat diminta melakukan pemilahan sampah dengan memisahkan sampah organik dan anorganik.
Masyarakat juga diimbau ikut berpartisipasi menjaga kebersihan dan tidak melakukan pembakaran sampah.
Surat edaran yang dikeluarkan wali kota tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019. (Dinas Kominfo).
GALLERY KEGIATAN
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA