Kota Tanjungpinang Bersiap Dalam Penilaian Adipura 2022, Masyarakat Diimbau Tidak Membakar SampahBERITA LAINNYA
Kota Tanjungpinang Bersiap Dalam Penilaian Adipura 2022, Masyarakat Diimbau Tidak Membakar Sampah

Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran nomor 660/1179/5.13.03/2022 tentang Penilaian Adipura 2022.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai persiapan kota Tanjungpinang dalam penilaian Adipura yang akan dilaksanakan pada minggu keempat September dan minggu pertama Oktober 2022 mendatang.

Surat ini ditujukan kepada kepala OPD di lingkungan pemko Tanjungpinang, pimpinan kantor, lembaga, dinas, instansi, BUMN, BUMD, Direktur RSUD, kepala Puskesmas, camat, lurah, RW dan RT, kepala sekolah, serta pengelola/penanggung jawab tempat usaha di kota Tanjungpinang.

Dalam surat edaran tertulis Wali Kota Tanjungpinang, Rahma meminta perhatian seluruh masyarakat untuk bersama-sama mempersiapkan lingkungan kantor dan wilayahnya guna memenuhi indikator dan kriteria skala tertinggi penilaian Adipura.

Untuk itu, setiap perkantoran diimbau untuk melakukan pembersihan halamannya serta menyiapkan tempat sampah terpilah organik dan anorganik di depan kantor masing-masing.

Selain itu, melakukan pembersihan drainase, toilet disekitar kantor, rumah, dan lingkungan masing-masing, melakukan penanaman atau penghijauan, serta tidak melepaskan hewan ternak berkeliaran di permukiman.

Kemudian, masyarakat diminta melakukan pemilahan sampah dengan memisahkan sampah organik dan anorganik.

Masyarakat juga diimbau ikut berpartisipasi menjaga kebersihan dan tidak melakukan pembakaran sampah.

Surat edaran yang dikeluarkan wali kota tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019. (Dinas Kominfo).



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA