Kelurahan Dompak Distribusikan 882 Paket Sembako GratisBERITA LAINNYA
Kelurahan Dompak Distribusikan 882 Paket Sembako Gratis

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Kelurahan Dompak mendistribusikan bantuan sembako gratis untuk 882 warga, Rabu (29/4). Bantuan sembako gratis ini merupakan salah satu program jaring pengaman yang disalurkan Dinas Sosial Kota Tanjungpinang untuk warga yang terdampak pandemi Covid-19.

Lurah Dompak, Heri Susanto mengungkapkan bantuan mulai disalurkan sejak Rabu (29/4/2020) pagi dan ditargetkan selesai sore hari.

"Untuk bantuan sembako tahap pertama ini sebanyak 882 orang menerima bantuan dari 1.000 orang yang kami ajukan," kata Heri.

Dikatakan Heri, penyaluran paket sembako menerapkan protokol kesehatan, setiap warga yang datang mengambil sembako dicek suhu tubuhnya dan diwajibkan memakai masker.

"Kami tetap menerapkan penyaluran dengan protokol kesehatan serta jaga jarak fisik," katanya.

Sementara itu, Wiwin salah seorang warga Dompak yang menerima bantuan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kota atas bantuan yang diberikan. Ia menilai bantuan ini sangat bermanfaat di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

"Alhamdulillah, kami bersyukur telah diberikan bantuan sembako ini," katanya.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Dinas Sosial Kota Tanjungpinang telah menyalurkan bantuan sembako gratis sebanyak 18.968 paket.

Untuk memudahkan penyaluran, Dinas Sosial melibatkan Kelurahan, RW dan RT setempat agar tidak terjadi kerumunan. Warga juga diimbau untuk tertib serta menerapkan protokol kesehatan saat mengambil bantuan paket sembako. (Diskominfo) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA