Kecamatan Tanjungpinang Barat Kebut Vaksinasi COVID-19 Bagi WarganyaBERITA LAINNYA
Kecamatan Tanjungpinang Barat Kebut Vaksinasi COVID-19 Bagi Warganya

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Vaksinasi COVID-19 bagi waga lanjut usia (lansia), guru, pelayan publik, dan warga usia 18-59 tahun di Kecamatan Tanjungpinang Barat, terus dikebut.

Pelaksanaan vaksinasi yang dilaksanakan di Puskesmas Pancur, Sabtu (29/5) akan dilanjutkan kembali, pada Senin (31/5) dengan memperluas sentra pelayanan vaksinasi di gedung Aisyah, SMA 5 Tanjungpinang.

Camat Tanjungpinang Barat, Yenni Haryantie mengatakan untuk percepat vaksinasi COVID-19 bagi warganya, sentra pelayanan vaksinasi di kecamatan Tanjungpinang Barat diperluas. Hal ini, untuk  mempercepat target kekebalan kelompok atau herd immunity terhadap penyakit tersebut.

"Pelaksanaan vaksinasi hari ini, menjangkau 144 orang dari target sasaran sebanyak 200 orang. Maka dari itu, Senin (31/5), kita buka kembali pos pelayanan vaksinasi di gedung Aisyah," ujarnya. 

Dia menjelaskan sentra vaksinasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemko untuk memperluas cakupan vaksinasi di kota Tanjungpinang, serta mempermudah akses publik dalam layanan vaksin COVID-19. 

"Ini upaya kami mendukung target vaksinasi 2.000 orang per hari bisa tercapai," ucap Yenni, Sabtu (29/5/2021).

Pelaksanaan vaksinasi di kecamatan Tanjungpinang Barat ini mendapat atensi dari Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di puskesmas pancur. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA