Kasus Sembuh Covid-19 di Tanjungpinang Bertambah Tiga OrangBERITA LAINNYA
Kasus Sembuh Covid-19 di Tanjungpinang Bertambah Tiga Orang

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Tanjungpinang merilis tambahan tiga kasus sembuh dari Covid-19 di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, sehingga total pasien sembuh menjadi 287 orang, Jumat (16/10/2020).

"Pasien yang sembuh itu tiga orang laki-laki. Kasus konfirmasi nomor 293, Tn. AK (70), kasus nomor 294, Tn. MR (43), dan kasus nomor 295 Tn. MR, usia 17 tahun," sebut Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dalam siaran pers.

Mereka yang dinyatakan sembuh, kata Rahma, dapat melakukan aktivitas sehari-hari, baik di rumah maupun di luar rumah. Namun, harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Selain itu, terdapat juga tambahan satu kasus terkonfirmasi Covid-19 dengan nomor kasus 329. "Yang bersangkutan berinisial Tn. HP, 24 tahun, tinggal di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, tidak bergejala, tidak ada riwayat perjalanan dan tidak ada kontak erat. Saat ini pasien dikarantina di Rumah Singgah RSUD RAT," terang Rahma.

Dinas Kesehatan, PP, dan KB Kota Tanjungpinang, saat ini secara rutin melaksanakan tracing pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien konfirmasi.

"Bila memenuhi kriteria kontak erat, maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dengan metode RT PCR di BTKL PP Batam, RSKI galang atau di RSUD RAT," tambah Rahma.

Rahma juga mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru ini.

"Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan secara disiplin pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tidak tinggal serumah, teman rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama," tutup Rahma.

Secara kumulatif total kasus positif di Kota Tanjungpinang berjumlah 329 kasus, sembuh 287 orang, meninggal dunia tujuh orang, dan kasus aktif 35 orang. (MC Dinas Kominfo) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA