Kampanye Mandatory Halal, Wawako Serahkan Sertifikat Halal Bagi Pelaku UKMBERITA LAINNYA
Kampanye Mandatory Halal, Wawako Serahkan Sertifikat Halal Bagi Pelaku UKM

Kota Tanjungpinang - Wakil Wali kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, S.Kp. M.Si. menyerahkan Sertifikat Halal dari Kementerian Agama ke pelaku UKM di Lapangan Pamedan, Sabtu (18/3/2023)

Wakil Wali kota Tanjungpinang Endang Abdullah membacakan pidato dari Kementerian Agama, dimana kewajiban bersertifikat halal ini merupkan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersedian produk halal bagi msyarakat.

Berdasarkan hal tersebut, sertifikasi halal ini di jadikan salah satu program prioritas di Kementerian Agama.

"Terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1000 titik lokasi Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatory atau kewajiban sertfikasi halal pada penahapan pertama" ucap Endang. 

Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal secara gratis untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku UMK melalu skema pernyataan pelaku usaha.

Ketua panitia kampanye, H. Ali Busro S.Ag, menyampaikan bahwa saat ini seluruh wilayah indonesia juga melaksanakan kegiatan lampanye Mandatory Sertifikasi Halal, dan ditargetkan kegiatan kampanye ini ada 1000 titik di seluruh indonesia sekaligus ini untuk pencatatan rekor muri.

"Proses pembuatan sertikat halal ini sangat mudah dan gratis, pelaku UKM dapat langsung mendaftarkan produk usaha ke meja panitia pendaftaran sertikat halal' lanjut Ali. 

" Ada 10 sertifikat halal yang sudah selesai dan akan diserahkan langsung, 10 sertifikat halal yang akan di serahkan ini adalah para pelaku UKM yang telah mengurus di tahun 2022', tutup Ali Busro. (Dinas Kominfo) 

 

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA