Jelang Ramadhan, Pemko Tanjungpinang Berikan Bantuan Sembako Kepada PTT Dan THL BERITA LAINNYA
Jelang Ramadhan, Pemko Tanjungpinang Berikan Bantuan Sembako Kepada PTT Dan THL

Kota Tanjungpinang - Menjelang Ramadhan 1444 Hijriah, Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan bantuan sembako kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Diskominfo, BKPSDM, Dispora, DLH, Disnakerkop dan Kesbangpol bertempat di halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Selasa (21/03). 

Sebanyak 119 orang yang berasal dari 6 OPD tersebut menerima zakat profesi ASN dalam bentuk sembako yakni, beras 5 kg, tepung 2 kg, gula 2 kg, minyak goreng 1 liter, dan sirup 1 botol. 

Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, S.Kp, M.Si kepada PTT dan THL yang menerima. 

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang menyampaikan bahwa bantuan sembako ini bersumber dari zakat profesi ASN Pemerintah Kota Tanjungpinang yang dikelola oleh BAZNAS Tanjungpinang. 

"Ini merupakan bentuk kepedulian kepada Bapak Ibu semua, mudah-mudahan bermanfaat untuk Bapak Ibu dan juga keluarga, dan juga menjadi ladang pahala bagi yang memberi dan berkah untuk yang menerimanya," ucap Endang.

Kegiatan dilanjutkan dengan bersilaturahmi dan bermaafan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan bersama pegawai Pemko Tanjungpinang yang hadir dalam kegiatan tersebut. (Dinas Kominfo)  

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA