Jalin Silaturahmi Wawako Kunjungi BMKG Kota TanjungpinangBERITA LAINNYA
Jalin Silaturahmi Wawako Kunjungi BMKG Kota Tanjungpinang

Kota Tanjungpinang - Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Endang Abdullah, S.Kp.,M.Si, berkunjung ke kantor BMKG kota Tanjungpinang di dampingi kakan BPBD kota Tanjungpinang M. Yamin, Jum'at (26/5/2023).

Dalam kunjungan wakil wali kota, Endang di sambut oleh kepala Stasiun BMKG Tanjungpinang Drajat Bintoro dan Kepala stasiun Meteorologi kelas I Hang Nadim Batam.

Kepala stasiun Meteorologi kota Tanjungpinang, Drajad Bintoro mengucapkan terimaksih kepada Wakil Wali kota Tanjungpinang saat berkunjung ke Kantor Stasiun BMKG di Bandara Raja Haji Fisabillilah.

Di Stasiun Meteorologi Raja Haji Fisabillah ini dipimpin oleh eselon 4, tapi tugas nya sudah MKG dengan di topang SDM berjumlah 22 orang. untuk operasional pengamatan dan analisis sudah 24 jam.

"Ini suatu tanggungjawab yang harus kita topang untuk mempublis informasi khususnya di kota Tanjungpinang Kepulauan Riau"lanjutnya.

Wakil Wali kota Tanjungpinang Endang Abdullah mengucapkan terimakasih kepada kepala stasiun meteorologi Raja Haji Fisabillah yang telah menyambut kunjungan ini.

Pemerintah kota Tanjungpinang membina hubungan baik dan bermitra dengan BMKG khususnya bagaimana kita bersinergi dalam rangka menahan inflasi di kota Tanjungpinang.

"Terimakasih kepada BMKG yang selalu memberikan informasi informasi mengenai cuaca salah satunya kepada masyarakat" tutupnya. (Dinas Kominfo) 

 

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA