Jalan Sri Andana, Cendrawasih dan Wonoyoso Akan Dibangun, Warga: Terima Kasih Ibu Wali KotaBERITA LAINNYA
Jalan Sri Andana, Cendrawasih dan Wonoyoso Akan Dibangun, Warga: Terima Kasih Ibu Wali Kota

Kota Tanjungpinang - Sejumlah warga yang tinggal di Jalan Wonoyoso, Jalan Sri Andana dan Jalan Cenderawasih mengucapkan rasa syukur dan ungkapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Wali Kota Tanjungpinang, Hj.Rahma, S.IP., M.M.

Pasalnya, jalan-jalan tersebut akan dilakukan pengaspalan oleh Pemko Tanjungpinang dalam waktu dekat.

Salah satu warga Kampung Wonoyoso, Fitson menyampaikan, rencana pembangunan jalan ini memang merupakan impian warga Kampung Wonoyoso yang sudah lama diimpikan.

"Pembangunan jalan ini adalah hal yang diimpikan kami semua agar akses jalan dan lalu lintas masyarakat lebih mudah. Terima kasih Wali Kota Tanjungpinang yang sudah membuat kami bahagia," sebut Fitson dengan nada gembira.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan, bahwa realisasi pembangunan jalan tersebut akan dilakukan dengan segera mungkin.

Ia menyebutkan, pembangunan jalan ini dilakukan karena selama ini masyarakat menggunakan jalan yang masih tanah, bahkan setiap hujan, jalan yang dilalui becek dan berlumpur.

"Untuk itu saya ingin akses jalan ini layak dan baik, sehingga masyarakat dapat melaluinya dengan aman dan nyaman," kata Rahma saat melakukan silaturahmi bersama warga Kampung Wonoyoso, di Pasar Gurindam, Selasa (23/5/2023).

Menurutnya, pembangunan jalan dengan panjang sekitar 2 kilometer dan lebar 4 meter yang menggunakan APBD Pemko Tanjungpinang ini akan dilakukan pada Juni 2023 mendatang.

"Bapak ibu mohon do'a agar proses pembangunan jalan berikut dengan drainase ini berjalan lancar," tukasnya.(Dinas Kominfo)

 

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA