Jaga Stabilitas Harga, Rahma Tinjau Ketersediaan Dan Harga Bahan PanganBERITA LAINNYA
Jaga Stabilitas Harga, Rahma Tinjau Ketersediaan Dan Harga Bahan Pangan

Kota Tanjungpinang - Gerak cepat Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, M.M dalam upaya menjaga stabilitas dan ketersedian harga pangan menjelang bulan Ramadhan 1444 H di Kota Tanjungpinang.

Upaya tersebut dilakukan melalui monitoring stok dan harga bahan pangan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungpinang ke tiga lokasi yaitu Pasar Bintan Centre (Bincen), gudang distributor minyak goreng, dan distributor telur, Minggu (18/03).

Disela peninjauan, Rahma menegaskan bahwa ketersediaan bahan pangan di Kota Tanjungpinang hingga Ramadhan nanti tersedia dan relatif aman. 

"Setelah dicek, terpantau ketersediaan komoditas pangan cukup. Untuk itu kami juga mengimbau kepada distributor dan pengecer untuk tidak menaikkan harga," tegas Rahma.

Menurut Rahma, biasanya selama ini yang menjadi hambatan utama dan kerap dialami oleh distributor dan pengecer yaitu masalah cuaca dan transportasi (ekspedisi).

"Karena kita bukan daerah penghasil. Jadi jasa angkut dan cuaca, menjadi masalah tersendiri," ucap Rahma.

Saat melakukan monitoring di PT. Riau Global yang merupakan distributor minyak goreng dan mentega, terpantau ketersediaan dan harga tergolong aman dan stabil. 

"Untuk harga goreng merk Minyak Kita kemasan 1 liter ke pengecer di harga Rp 13.000 dan harga pasarannya Rp 14.000," ucap Rahma.

Rahma berharap agar masyarakat tidak panic buying yang dapat memicu peningkatan harga dikarenakan stok yang menipis.

Turut hadir pada monitoring tersebut Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah, S.Kp, M.Si, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat,S.Hut, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), serta jajaran Forkopimda. (Dinas Kominfo) 

 

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA